Tadi sudah didengarkan pokok-pokok substansi yang dilaporkan dan putusannya kemungkinan seminggu lagi."

Padang (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik untuk lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga orang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatara Barat, di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sumatera Barat, Rabu.

Mereka adalah Ketua KPU Mentawai Andreas, dan empat anggotanya, yaitu Arif, Martina Seppungan, Manroppen dan Laurensius serta Ketua KPU Panwaslu Mentawi, Syamsir Ali bersama dua anggotanya yakni, Syamsul Hadi dan Sunarno.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ana Erliana dari DKPP Pusat melalui telekonferensi di Jakarta, bersama Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, perwakilan KPU Sumbar Nurhaida Yeti, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Adi Wibowo. Dari pihak pelapor, hadir 17 orang dari lintas Parpol Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam sidang yang berangsung hampir empat jam tersebut, salah seorang pelapor, Melki Sapolenggu menyatakan terdapat ketidakprofesionalan baik penyelenggaraan maupun pengawasan Pemilu 9 April 2014. Melki menyebut adanya saksi dari partai politik di sejumlah TPS di Siberut Barat, Siberut Barat Daya dan Siberut Barat tidak menerima formulir C1 (perolehan suara) dari petugas KPPS. Selain itu terdapat petugas KPPS meninggalkan TPS karena gaji belum dibayar.

"Kami sudah meminta formulir C1 itu kepada petugas TPS namun tetap tidak diberikan," kata kader partai Gerindra tersebut.

Ia menambahkan, juga terdapat percampuran surat suara di TPS 1 Sipora dan TPS 3 Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara. DI TPS 1, ada pemilih yang ternyata tidak menemukan pilihannya dalam surat suara. Menurut pelapor, sudah ada 105 pemilih yang melakukan pencoblosan sehingga pelapor menuntut pemilihan ulang. Selain itu, pihaknya juga melaporkan.

Parmenson Sabolak, pelapor lainnya juga mengklaim KPU tidak melakukan bimbingan teknis tata cara pelaksanaan pemilu legislatif dari KPU kepada PPS hingga pelaksana di tingkat desa sehingga petugas di TPS tidak mengetahui apa yang harus dilakukan jika ada persoalan di hari pemungutan suara. Akibatnya, sebanyak 200 pemilih di Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Tengah tidak bisa memberikan hak suaranya karena kekurangan surat suara. Penetapan hasil suara di tingkat TPS juga dilakukan tanpa rapat pleno anggota KPPS.

Pelapor juga mengklaim bahwa KPU tidak melakukan bimbingan teknis tata cara pelaksanaan Pemilu legislatif dari KPU kepada PPS hingga pelaksana di tingkat desa sehingga petugas di TPS tidak mengetahui apa yang harus dilakukan jika ada persolan. Dalam hal ini, sebanyak 200 pemilih di Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Tengah tidak bisa memberikan hak suaranya karena terdapat kekurangan surat suara di Dusun Tinambu, Saliguma, dan Siguluk-guluk, Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Tengah. Selain itu, pelapor juga mempersoalkan tanda tangan dari saksi partai politik pada saat rekapitulasi.

Ketua Bawaslu Sumbar Elyy Yanti juga mempertanyakan terdapat surat yang dikeluarkan salah satu KPPS tertanggal 16 April 2014 kepada PPK untuk mengusulkan pemilihan ulang di TPS 01, 02, dan 05 Sirilanggai, Siberut Utara. Selain itu, adanya surat keputusan bersama antara KPU dan Panwaslu Mentawai tertanggal 11 April 2014 terkait tidak dilangsungkannya pemilihan ulang akibat tercampurnya surat suara di TPS 1 desa Sipora Jaya, Kec Sipora Utara namun Surat keputusan itu dibuat tanpa rapat pleno dan ditandatangani oleh Ketua KPU Mentawai.

Menanggapi itu, Ketua KPU Mentawai Andres mengaku tidak mengetahui adanya surat yang dikeluarkan salah satu KPPS tertanggal 16 April 2014 untuk mengusulkan pemilihan ulang di TPS 01, 02, dan 05 Sirilanggai, Siberut Utara. Hal itu juga diamini empat anggota lainnya termasuk Panwaslu Mentawai Syamsir Ali beserta anggotanya.

Ia menambahkan tidak digelarnya pemungutan ulang di TPS 1TPS 1 Sipora dan TPS 3 Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara karena tidak ada pihak yang mempersoalkan tercampurnya surat suara tersebut. Dalam surat bersama KPU-Panwaslu juga disebutkan jika pemungutan suara ulang dilakukan, akan menimbulkan pengerahan massa sehingga keamanan tidak terjamin.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan ada rekomendasi dari panwaslu dan itu ada berita acaranya," katanya.

Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Adi Wibowo menyebutkan nasib KPU dan Panwaslu Mentawi atas laporan para perlepor akan diputuskan pekan depan. "Tadi sudah didengarkan pokok-pokok substansi yang dilaporkan dan putusannya kemungkinan seminggu lagi," ujarnya. (*)

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014