"Penangkapan dilakukan personel Polsek Kelapa pada Selasa (27/5) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Muntok-Pangkalpinang, tepatnya di depan Rumah Makan Melati, Kecamatan Kelapa," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Rabu.
Pada penangkapan itu, katanya, polisi juga mengamankan dua orang pelaku, masing-masing Ad (37) warga Kampung Sungai Daeng, Muntok yang diduga sebagai pemilik pasir timah, dan Yo warga Kampung Tegalrejo, Kelurahan Sungai Baru, Muntok yang bertugas sebagai sopir truk.
Ia menambahkan, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan jenis dump truk warna merah dengan nomor polisi T 9728 TA, berisi sebanyak 100 kantong pasir timah.
"Penindakan tersebut dilakukan karena pelaku diduga melakukan pelanggaran dengan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan minerba," katanya.
Setelah penangkapan tersebut, katanya, polisi telah melakukan penimbangan ulang terhadap 100 kantong pasir timah, ternyata jumlahnya mencapai 4.325 kilogram.
Ia menerangkan, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka masih dalam penyelidikan dan penyidikan, mereka akan kami jerat dengan pasal pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan minerba," katanya.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014