Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan transnasional bukan hal yang mudah ditangani, terutama dengan munculnya modus-modus baru.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua KPK Nawawi Pomolango menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antara kedua lembaga. Oleh karena itu, evaluasi berkala perlu untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai dengan tujuan.
"Kolaborasi ini harus terus dievaluasi agar progresnya tepat sasaran dan solusi dapat ditemukan jika ada kendala," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Nawawi mengatakan bahwa KPK dan Kemenpan RB harus meningkatkan sinergi guna menghadapi tantangan dalam pemberantasan korupsi.
"Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan transnasional bukan hal yang mudah ditangani, terutama dengan munculnya modus-modus baru yang menyulitkan penanganan," jelasnya.
Salah satu ruang lingkup kerja sama yang dicakup dalam MoU ini adalah penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital sistem pemerintahan dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ia berharap transformasi digital dapat meningkatkan kualitas, akuntabilitas, efisiensi, dan aksesibilitas pelayanan publik meski tantangan seperti ketidakseragaman dan fragmentasi sistem masih ada.
Baca juga: KPK: Laporan ke Dewas KPK soal Alex Marwata pasti akan ditindaklanjuti
Baca juga: KPK periksa Dirut Sucofindo Jobi Triananda Hasjim terkait korupsi PGN
Selain itu, KPK juga berkomitmen memperkuat perlindungan bagi pelapor korupsi. Dalam hal ini, Nawawi menegaskan bahwa pelapor masih sering menghadapi berbagai ancaman, mulai dari intimidasi hingga ancaman fisik.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK wajib melindungi saksi atau pelapor tindak pidana korupsi, termasuk memberikan jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas," tambahnya.
Ruang lingkup kerja sama lainnya meliputi pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi, pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi, dan penguatan peran serta masyarakat. Pemantauan dan evaluasi berkala untuk memastikan pelaksanaan MoU berjalan efektif.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas yang juga hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas membutuhkan partisipasi berbagai pihak.
"Kemenpan RB bekerja sama dengan KPK dalam pencegahan korupsi di bidang reformasi birokrasi dan pengelolaan aparatur negara," ujar Anas.
Anas juga menyoroti keberhasilan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK yang kini menjadi indikator utama dalam evaluasi reformasi birokrasi.
"SPI KPK memiliki bobot tertinggi, yaitu 10 poin, dalam indeks reformasi birokrasi," jelasnya.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, serta jajaran struktural KPK. Sementara itu, dari jajaran Kemenpan RB hadir Sekretaris Kemenpan RB Rini Widyantini, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Erwan Agus Purwanto, dan pejabat lainnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024