Bandung (ANTARA News) - Wo Sis (46), warga kampung Pasir Maja RT 04 RW 05 Desa Tenjolaut Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Herly SH di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa.
Terdakwa yang memakai kemeja putih dan celana hitam ini langsung tertunduk ketika Herly membacakan tuntutannya atas perbuatan terdakwa yang telah membunuh mantan istrinya, Kiki dan mantan mertua perempuannya Ny Aling pada 18 Agustus 2005 lalu.
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah menghilangkan nyawa Ny Kiki dan Ny Aling dengan cara merencanakannya terlebih dahulu," kata Herly saat membacakan tuntutannya di depan Hakim Ketua, Bagus Irawan SH.
Terdakwa Wo Sis yang dendam dengan keluarga mantan istrinya tersebut merencanakan melakukan pembunuhan setelah mengetahui bahwa mantan istrinya, Kiki, telah ditelanjangi dan dicabuli oleh mertua lelakinya, Nurhadi yang merupakan ayah tiri Kiki.
Perencanaan pembunuhan ini dirancang oleh terdakwa bersama temannya Denny Saputra dengan cara memberi minum air kecubung kepada keduanya pada saat yang berbeda.
Seusai terdakwa ribut besar dengan Kiki menyangkut perhiasan senilai Rp15 juta, keduanya langsung merencanakan pembunuhan dengan cara mengajak Kiki melancong ke Pelabuhan Ratu.
Saat di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Denny tidak mampu memberi minum air kecubung kepada Kiki. Akhirnya mereka pulang kembali ke Cikalong Wetan dan ditengah perjalanan mereka bertemu dengan terdakwa dan akhirnya Kiki ikut dengan mobil terdakwa.
Denny Saputra bersama temannya Mulyadi menyiapkan lubang kuburan untuk mayat Kiki di Gunung Batu Cilalawi Cikalong Wetan. Tak lama kemudian terdakwa datang ke Cilalawi dengan membawa tubuh Kiki yang sudah menjadi mayat. Mereka menguburkannya di tempat tersebut pada hari itu juga.
Pembunuhan lainnya juga dilakukan kepada ibu mertua terdakwa yaitu, Ny Aling. Terdakwa yang juga mendendam kepada Ny Aling memberi korban air kecubung hingga akhirnya ibu mertuanya juga menghembuskan nafasnya yang terakhir.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (10/10) untuk mendengarkan pembelaan dari Kuasa Hukum terdakwa.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006