Kami menggunakan sistem estafet dalam mengevakuasi korban

Kabupaten Solok (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, masyarakat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan relawan, menerapkan cara estafet untuk mempercepat proses evakuasi korban yang tertimbun longsor di lokasi tambang emas di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

"Kami menggunakan sistem estafet dalam mengevakuasi korban," kata Kepala Seksi Operasi dan Siaga (Kasi Ops) Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas A Padang, Hendri di Kabupaten Solok, Sabtu.

Hendri menjelaskan penerapan sistem estafet ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat para korban yang masih terjebak atau tertimbun tanah longsor di lokasi tambang emas.

Baca juga: BPBD: 15 orang meninggal dunia akibat longsor tambang emas di Solok

Menurut dia, penerapan cara estafet dalam mengevakuasi korban sangat efektif dan efisien mengingat medan yang dilalui tergolong sulit dan jauh. Bahkan, untuk menuju lokasi longsor tim gabungan harus berjalan kaki sekitar empat hingga tujuh jam.

Korban dievakuasi dari dalam hutan dengan alat yang terbilang sederhana yaitu menggunakan tandu kayu beralaskan sarung. Para korban yang telah berhasil dievakuasi langsung dibawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

"Mudah-mudah dengan cara estafet ini korban lebih cepat tiba di titik aman," ujarnya.

Baca juga: BPBD ungkap kendala evakuasi korban tertimbun longsor tambang di Solok

Selain medan yang menantang dan sulit dijangkau kondisi cuaca yang tidak mendukung juga menjadi tantangan tim gabungan untuk mengevakuasi para korban.

Dalam mengevakuasi korban tersebut Basarnas Padang menurunkan puluhan personel yang dibantu TNI/Polri, anggota BPBD Kabupaten Solok, masyarakat, dan relawan, dari berbagai lembaga.

Ia menambahkan untuk mempercepat proses pencarian korban yang masih tertimbun tanah, tim gabungan terutama Basarnas Padang menggunakan drone termal di sekitar lokasi tambang emas.

Baca juga: Regu elit Basarnas disiapkan dukung pencarian korban longsor di Solok

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024