Jakarta (ANTARA) - Perkembangan teknologi informasi di era digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor, termasuk dalam bidang pertanahan. Proses lelang tanah yang dulunya dilakukan secara konvensional, kini mulai bertransformasi menjadi lebih modern dan efisien melalui platform digital.
Meskipun demikian, transformasi ini juga menghadirkan tantangan dan peluang baru dalam perspektif hukum pertanahan.
Hukum pertanahan adalah bagian dari hukum yang mengatur penggunaan, penguasaan, dan pengelolaan sumber daya tanah. Di Indonesia, hukum pertanahan diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menekankan bahwa tanah adalah sumber daya yang harus dikelola secara adil dan berkelanjutan.
Terkait lelang tanah, prosesnya tentu saja harus mematuhi ketentuan hukum pertanahan yang berlaku. Ini mencakup kejelasan status hukum tanah, sertifikat kepemilikan, dan ketentuan tentang hak atas tanah. Ketidakpastian hukum dalam status tanah dapat menyebabkan sengketa dan masalah hukum yang berkepanjangan.
Lelang tanah merupakan salah satu metode penjualan tanah di mana tanah tersebut ditawarkan kepada publik untuk dibeli dengan cara penawaran harga. Proses ini umumnya diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk kejelasan status tanah dan kepemilikannya.
Secara tradisional, proses lelang dilakukan secara langsung di lokasi tertentu, dihadiri oleh calon pembeli yang mengajukan tawaran. Proses ini sering kali memakan waktu dan membutuhkan biaya yang cukup tinggi.
Dengan semakin berkembangnya teknologi digital, kini proses lelang tradisional ini sudah mulai ditinggalkan dan beralih ke platform digital yang menawarkan efisiensi dan transparansi yang lebih besar.
Pergeseran ini juga membawa tantangan hukum yang perlu diatasi, terutama terkait keamanan data dan keabsahan transaksi, agar proses lelang tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lelang tanah secara digital memberikan keuntungan berupa proses yang lebih cepat, efisien, dan hemat biaya. Peneliti Dr. Rudi Santoso, dalam studi tahun 2021 menyatakan bahwa "digitalisasi lelang tanah meningkatkan partisipasi masyarakat dan mempercepat proses transaksi."
Meski demikian, proses digital ini membawa ancaman keamanan siber dan potensi penipuan. Keamanan data menjadi isu utama dalam implementasi lelang digital, yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem.
Legalitas dan transparansi
Transformasi digital dalam proses lelang tanah menawarkan banyak keuntungan, seperti efisiensi dan transparansi, tetapi juga menghadirkan tantangan hukum dan teknis. Implementasi hukum pertanahan harus diperkuat dengan regulasi yang jelas dan edukasi masyarakat untuk memastikan keberhasilan sistem ini.
Dr. Budi Hartono, seorang pakar hukum pertanahan, menyatakan bahwa implementasi hukum pertanahan dalam proses lelang digital harus memperhatikan aspek legalitas dan transparansi. Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk menghindari sengketa di masa depan.
Untuk meningkatkan keamanan dan transparansi dalam lelang tanah ini, pakar teknologi informasi Dr. Ahmad Fauzi menyarankan penggunaan teknologi blockchain. Blockchain menyediakan catatan transaksi yang tidak dapat diubah, sehingga mengurangi risiko penipuan.
Sebuah studi yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa 65 persen masyarakat lebih percaya pada proses lelang tanah yang dilakukan secara digital dibandingkan secara konvensional. Kepercayaan ini dipengaruhi oleh transparansi yang ditawarkan oleh platform digital.
Penelitian oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2023 menemukan bahwa penggunaan sistem lelang digital dapat mengurangi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan proses lelang hingga 40 persen. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi dalam transaksi pertanahan.
Untuk mengatasi tantangan yang timbul ini, Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang mendukung implementasi lelang tanah digital, termasuk perlindungan data pribadi, pengaturan platform, dan penanganan sengketa. Karena regulasi yang jelas dapat membantu mengatasi masalah-masalah tersebut.
Selain itu, perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang proses lelang digital dan hak-hak atas tanah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Program sosialisasi dari pemerintah dan lembaga terkait dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem lelang yang baru.
Tantangan Hukum
Kepastian hukum menjadi salah satu masalah utama di sektor pertanahan Indonesia. Banyak tanah di Indonesia yang status hukumnya tidak jelas, yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Selain itu juga ada tantangan dari sisi keamanan data. Proses digital memerlukan perlindungan terhadap data pribadi dan informasi sensitif. Potensi kebocoran data dapat mengancam kepercayaan publik terhadap sistem.
Terkait regulasi, saat ini, regulasi terkait lelang digital masih dalam tahap pengembangan, sehingga ada celah hukum yang perlu diatasi.
Dengan langkah-langkah yang tepat, proses bisnis lelang di era digital dapat berjalan dengan baik dan mendukung ketahanan hukum serta keadilan dalam pengelolaan sumber daya tanah.
Beberapa rekomendasi penguatan yang dapat disampaikan meliputi penguatan regulasi. Dalam hal ini Pemerintah perlu menyusun regulasi yang khusus mengatur proses lelang digital, termasuk perlindungan data dan prosedur yang jelas.
Selain itu perlu sosialisasi dan edukasi. Masyarakat harus diberi pemahaman tentang proses lelang digital agar lebih percaya dan memahami hak-hak mereka.
Perlu juga dilakukan penerapan teknologi keamanan, yaitu dengan memanfaatkan teknologi, seperti blockchain untuk meningkatkan keamanan dan transparansi transaksi.
*) Lucky Akbar adalah ASN pada Kementerian Keuangan RI
Copyright © ANTARA 2024