Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Lampung resmi menahan mantan Ketua KPUD Lampung Tengah, Hendra Fadilan, dan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Fx Karamoy, atas dugaan perkara suap senilai Rp75 juta.
"Selasa (27/5) keduanya resmi ditahan yang sebelumnya telah diperiksa terlebih dahulu. Berdasarkan penyelidikan keduanya terbukti melakukan suap pada pemilihan legislatif (pileg)," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan bawa keduanya telah diperiksa sejak Senin (26/5) oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, dan pemeriksaan tersebut telah masuk tingkat penyidikan.
Kemudian, Selasa (27/5) keduanya datang kembali dan langsung dilakukan penahanan, untuk 20 hari ke depan setelah penyidik menemukan bukti cukup kuat atas dugaan penyuapan dalam pileg.
"Pada Jumat (23/5), keduanya dijadwalkan untuk datang pada pemeriksaan pertama, namun tidak datang," kata dia.
Penahanan ini dilakukan, untuk mempermudah penyidikan, sebab pada pemanggilan pertama keduanya tidak datang.
AKBP Sulistyaningsih mengungkapkan masa penahanan akan diperpanjang jika penyidik membutuhkan hal tersebut.
Untuk pasal yang akan disangkakan keduanya, telah terbukti melanggar pasal 12 b junto pasal 12 c atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan atau pasal 5 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman untuk keduanya kan di atas lima tahun, jadi penyidik menyimpulkan untuk dilakukan penahanan. Ini mencari pembuktian tentang pasal korupsinya bukan pasal pelanggaran administrasi pemilunya," kata dia.
Pewarta: Roy Baskara Pratama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014