Dikarenakan pemilik bangunan (ahli waris Nyai Jasienta) tidak melaksanakan isi surat peringatan 1, 2 dan 3 yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta PusatJakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membongkar bangunan semi permanen yang berada di atas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jalan Mesjid 1 RT 9/RW 4, Karet Tengsin, Tanah Abang untuk dibuat menjadi lapangan futsal.
Bidang tanah dan bangunan SDN Karet Tengsin 21 Jakarta, SMAN 7 Jakarta, dan SMPN 181 Jakarta seluas 8.017 meter persegi tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta yang tercatat dalam KIB (A) Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Menurut Ani lahan tersebut ke depan akan dibangun lapangan futsal sebagai sarana olahraga SDN Karet Tengsin 21 Jakarta.
Baca juga: Pemkot Jakpus sidak penataan kawasan di Gambir dan Tanah Abang
Ani menyebut bukti kepemilikan atas lahan tersebut berupa berita acara serah terima dan pelepasan hak atas tanah tanggal 30 September 1978 dari Idries Sukardis selaku pemilik tanah SHM Nomor 2/Karet Tengsin kepada drs. Soeroso S, jabatan Kepala Direktorat Agraria DKI Jakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah DKI Jakarta.
Bidang tanah tersebut saat ini tengah diajukan proses pensertifikatan oleh Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Pusat dalam rangka pengamanan hukum sesuai ketentuan dari pasal 302 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lalu, pada 2019 lahan aset tersebut diklaim sepihak oleh mantan Lurah di Kelurahan Karet Tengsin, almarhum Saiful Bahri dan terhadap klaim sepihak telah dilakukan penertiban oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Surat Tugas Wali Kota tanggal 18 Oktober 2019.
Baca juga: Jakpro siap dukung pembangunan Jakarta lewat manajemen aset
"Saat ini terdapat klaim sepihak atas bidang tanah aset tersebut dari pihak ahli waris Nyai Jasienta dengan dasar klaim adalah Eigendom Verponding Nomor 4926 atas nama Nyai Jasienta dan telah mendirikan bangunan semi permanen untuk tempat berjualan," ujar Ani.
Ani menyampaikan, Eigendom Verponding Nomor 4926 a.n. Nyai Jasienta saat ini diduga telah dilakukan penggelapan oleh Erma Wardani sesuai bukti laporan polisi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 19 Maret 2019, sehingga bukti Eigendom Verponding yang menjadi dasar klaimnya tidak dalam penguasaan yang bersangkutan.
Dasar hukum pelaksanaan penertiban terhadap ahli waris Nyai Jasinta yakni Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2016 tentang Penertiban Terpadu.
Selain itu adanya Surat Permohonan dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Wali kota Jakarta Pusat melalui surat Nomor 4683/PK.05.01 Tanggal 9 September 2024 perihal permohonan penertiban lahan kosong di SDN Karet Tengsin 21.
Lalu adanya Surat Tugas Nomor 780/ HK.01.19 Tanggal 12 September 2024 tentang Pengamanan dan Penataan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di SDN Karet Tengsin 21 Jakarta.
Baca juga: KAI bongkar bangunan liar di sekitar Depo Rangkasbitung
Peringatan pertama dalam Surat Nomor 1110/AT.13.01 Tanggal 13 September 2024 pemilik bangunan menerima suratnya, namun tidak bersedia menandatangani tanda terima surat.
Lalu peringatan kedua dalam Surat Nomor 1141/AT.13.01 Tanggal 23 September 2024 pemilik bangunan tidak bersedia menerima surat, tidak mengizinkan menempelkan surat di bangunannya dan tidak membolehkan surat tersebut ditinggal di lokasi. Peringatan ketiga, dalam Surat Nomor 1158 AT.13.01 Tanggal 26 September 2024.
Adapun dalam penertiban bangunan tersebut turut membantu Tim Penertiban Terpadu Jakarta Pusat antara lain Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Pusat yak i Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Kodim 0501 Jakarta Pusat.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024