Ke depan, mudah-mudahan bisa terus bekerja sama
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan kesiapan pihaknya untuk melanjutkan pembangunan rumah dengan skema konsolidasi tanah vertikal (KTV) setelah berhasil diterapkan di Kelurahan Tanah Tinggi.

"Saya dengar setelah melihat ini cukup banyak yang mau. Akan dilanjutkan tapi tergantung masyarakatnya," ujar dia dalam peresmian KTV di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Pemkot Jakpus periksa progres pembangunan rumah susun di Tanah Tinggi

AHY mengatakan KTV yang merupakan hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi DKI dan perusahaan melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam menghadirkan solusi hunian yang layak bagi warga.

"Inilah sebuah bentuk negara dan pemerintah hadir untuk mencari solusi yang tidak mudah. Saya memahami masyarakat Jakarta masih banyak yang hidupnya begitu berdempetan bahkan bisa dalam satu petaknya ada sekian keluarga," kata dia.

Baca juga: AHY: Tanah bersertifikat miliki nilai ekonomi lebih tinggi

Di lokasi KTV Tanah Tinggi, sambung dia, semula ditinggali sebanyak lebih dari tujuh kepala keluarga dalam satu petak. Hunian mereka tak dilengkapi kamar mandi dan kumuh.

Namun kini, di lokasi itu telah dibangun sebuah gedung hunian empat tingkat dengan lantai pertama sebagai area beraktivitas sosial. Lalu tiga lantai di atasnya merupakan unit-unit hunian yang dilengkapi fasilitas seperti kamar mandi.

"Ke depan, mudah-mudahan bisa terus bekerja sama. Ini untuk kemanusiaan, di tempat-tempat lainnya," ujar AHY.

Pembangunan rumah dengan skema Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) fokus ke kampung-kampung yang padat penduduk. Setelah Rumah Barokah Palmerah, Jakarta Barat, kini Rumah Cinta Damai di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.

Adapun rumah yang berlokasi di RT 005 RW 012, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru ini terdiri dari empat lantai yang dilengkapi fasilitas yang layak huni. Rumah ini berada di atas tanah seluas 108 meter persegi yang dihuni delapan kepala keluarga.

Baca juga: Pemprov DKI renovasi belasan rumah kumuh di Tanah Tinggi

Rumah tinggal bangunan ini semula terdiri dari tujuh bidang tanah belum terdaftar dan dua bidang tanah sudah bersertifikat hak guna bangunan (SHGB) bersama atas nama Perkumpulan Pemilikan Bersama Rumah Cinta Damai Tanah Tinggi seluas 104 meter persegi dan Tanah untuk Pembangunan (TP) berupa jalan lingkungan seluas empat meter persegi.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024