Dukungan dari para wajib pajak itu akan bisa mendorong penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat di atas 100 persen
Jakarta (ANTARA) - Kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) mencapai 86,39 persen per 31 Agustus 2024 dari target sebanyak 412.582 SPT pada 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakbar Farid Bachtiar menyebut pengusaha (wajib pajak) di wilayahnya memiliki optimisme dalam pencapaian target 2024.
"Dukungan dari para wajib pajak itu akan bisa mendorong penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat di atas 100 persen," kata Farid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Penerimaan pajak di Jakpus Rp3,19 triliun mayoritas dari perdagangan
Adapun hingga 31 Agustus 2024, Kanwil DJP Jakbar telah membukukan capaian penerimaan bruto sebesar Rp47,25 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp42,13 triliun.
Capaian tersebut terhitung 63,15 persen dari target APBN sebesar Rp66,72 triliun dan mengalami pertumbuhan 6,88 persen dibanding penerimaan tahun lalu.
Realisasi penerimaan pajak secara nasional membukukan penerimaan bruto sebesar Rp1.413,39 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN sebesar Rp1.988,87 triliun.
Capaian Kanwil DJP Jakarta Barat hingga Caturwulan II 2024 berdasarkan jenis pajaknya terdiri atas Pajak Penghasilan sebesar Rp19,82 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp22,26 triliun, PBB dan BPHTB sebesar negatif Rp191,01 juta, dan Pajak Lainnya sebesar Rp43,86 miliar.
Baca juga: DKI optimalkan penerimaan pajak daerah
Empat sektor kegiatan usaha di Jakarta Barat yang memberi kontribusi dominan sebesar 76,09 persen terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp20,85 triliun (49,49 persen).
Kemudian sektor industri pengolahan sebesar Rp6,55 triliun (15,55 persen), sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp2,59 triliun (6,17 persen), serta sektor konstruksi sebesar Rp2,05 triliun (4,89 persen).
Farid menambahkan bahwa jumlah wajib pajak di Jakbar dan jumlah wajib pajak yang membayar kewajiban pada tahun ini mengalami peningkatan.
"Peningkatan jumlah wajib pajak bayar diharapkan berdampak pada kenaikan pencapaian penerimaan tahun ini," ucap Farid.
Baca juga: Konsultan pajak bentuk kepengurusan tingkat pusat
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024