Kalau enggak ada pengaduan, DKPP enggak bisa memeriksa.
Kabupaten Bogor, Jabar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengatakan bahwa pihaknya menunggu laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai calon anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa maupun PDI Perjuangan yang diganti.

"Kalau enggak ada pengaduan, DKPP enggak bisa memeriksa," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat dikonfirmasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Menurut Heddy, soal pergantian caleg terpilih merupakan kewenangan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Selain itu, dia mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan baik.

"Kalau memang dianggap ada pelanggaran etik, ya, silakan adukan ke DKPP. Sampai sekarang belum ada pengaduan. Jadi, ya, mau ngapain kalau enggak ada pengaduan?" ujarnya.

Heddy mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan pihak-pihak yang membuat pernyataan di publik untuk meminta DKPP RI memanggil maupun memecat Ketua KPU RI.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdullah Latopada meminta DKPP RI untuk memanggil dan memecat Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/9), permintaan tersebut disampaikan Latopada usai KPU RI mengganti lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Afifuddin.

"KPU telah melanggar aturannya sendiri, dan melanggar undang-undang. Oleh karena itu, DKPP harus memanggil dan memecat Ketua KPU," tegasnya.

Selain lima calon anggota DPR RI terpilih dari PKB, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari PDI Perjuangan juga merupakan caleg terpilih yang digantikan caleg lain oleh partainya.

Baca juga: PDIP: Tia Rahmania terbukti alihkan suara partai pada Pemilu 2024
Baca juga: PDIP siap hadapi upaya hukum Tia Rahmania

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024