Iya, bisa mendatangkan WNA yang berkualitas, tapi tentu investasi-nya juga bernila
Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penertiban penyalahgunaan visa dan izin tinggal terbatas (ITAS) investor dapat menyaring warga negara asing (WNA) bermasalah.

"Iya, bisa mendatangkan WNA yang berkualitas, tapi tentu investasi-nya juga bernilai," ujar Trubus ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Trubus menilai Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membutuhkan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, seperti Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BIN, serta Kementerian Luar Negeri.

Kolaborasi tersebut, kata Trubus, bertujuan untuk memperhitungkan perbandingan untung dan rugi dari penertiban penyalahgunaan visa investor.

Ia mengingatkan bahwa tujuan dari visa investor tersebut adalah kemudahan untuk berinvestasi, serta memberi gambaran bagi para calon investor terkait Indonesia.

"Jangan sampai nanti para investor pada kabur, nggak mau lagi di sini," ucap Trubus.

Baca juga: Dirjen: Imigrasi tertibkan penyalahgunaan visa dan ITAS investor

Baca juga: Presiden nilai RI bisa tertinggal jika Golden Visa tak dilakukan


Pernyataan tersebut terkait dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim yang menyatakan komitmen untuk menertibkan penyalahgunaan visa dan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Silmy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, penerbitan ITAS untuk investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal Rp10 miliar dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap (ITAP).

"Ini dalam rangka memperketat warga negara asing yang bisa menerima visa investor, kami semakin selektif," kata Silmy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (26/9).

Sebelum Permenkumham tersebut diberlakukan, syarat penyertaan modal untuk penerbitan ITAS investor terbilang rendah, yakni Rp1 miliar.

Perubahan kebijakan itu merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali, untuk menjaring WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024