Saya tidak mau komentar masalah itu. Urus masalah sendiri-sendiri
Batam (ANTARA News) - Mantan Menteri Agama era Presiden Megawati Soekarnoputri, Said Agil Husin Al Munawar, menolak mengomentari kasus yang menimpa yuniornya Suryadharma Ali (SDA) yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012--2013.
"Saya tidak mau komentar masalah itu. Urus masalah sendiri-sendiri," katanya di sela-sela simulasi MTQ Nasional di Batam, Selasa.
Ia mengaku sudah pusing dengan masalah itu (Said Agil juga pernah terseret kasus hukum terkait masalah haji), karena itu ia tidak ingin memikirkan masalah yang menjerat Suryadharma Ali itu.
Disinggung kemungkinan ia ditunjuk kembali sebagai Menteri Agama untuk menggantikan Suryadharma Ali, ia menolaknya.
Demikian pula ketika ditanya jika bakal calon Presiden Jokowi memintanya menjabat menteri agama jika terpilih, ia pun menghindar.
"Masih banyak orang lain, kenapa saya," katanya.
Wikipedia mencatat Said Agil Husen Al Munawar pernah divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat 2002-2004.
Sementara itu, Suryadharma Ali (SDA) telah mengembalikan kepercayaan yang diterimanya sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Indonesia Bersatu II kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga telah meminta SDA mengajukan surat pengunduran diri.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam jumpa pers setelah pertemuan Presiden dengan SDA di Istana Bogor (26/5) mengatakan Presiden Yudhoyono meminta SDA menulis surat pengunduran diri secara tertulis untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Menurut Sudi, SDA tidak merasa bersalah dan laporan tentang kinerja Kemenag menunjukkan perbaikan kinerja pelayanan haji dari tahun ke tahun.
Presiden, disebutkan Sudi, juga menyatakan kepada SDA bahwa tersangka bukanlah akhir dari segala-galanya dan meminta SDA mempersiapkan sebaik-baiknya dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah," kata presiden sebagaimana ditirukan oleh Mensesneg.
(Y011)
Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014