Tindakan itu dapat merusak citra dan fungsi Dewan Pers."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pers Bagir Manan keberatan bila Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih nomor 34, Jakarta Pusat, dipasang alat peraga kampanye layaknya spanduk yang dinilai melanggar independensi Dewan Pers dalam pemilihan umum.
"Tindakan itu dapat merusak citra dan fungsi Dewan Pers, seperti yang diamanatkan oleh UU Pers," kata Bagir Manan, yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung, dalam keterangan tertulis yang diterima di ANTARA News di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, tindakan pemasangan alat peraga kampanye di Gedung Dewan Pers juga dinilai berlawanan dengan semangat menjaga independensi yang terdapat dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pernyataan Ketua Dewan Pers itu keluar berkaitan dengan beberapa hari sebelumnya terpampang spanduk mendukung pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di Gedung Dewan Pers.
Pemasangan spanduk yang mendukung Prabowo-Hatta itu juga dilakukan tanpa meminta izin kepada Sekretariat Dewan Pers.
Mengetahui hal tersebut, Dewan Pers segera menurunkan spanduk tersebut pada Senin (26/5) sekitar pukul 08.00 WIB.
Bagir Manan juga menegaskan, agar penyewa Gedung Dewan Pers tidak menyalahgunakan tempat dan izin penggunaan gedung yang dapat merusak fungsi Dewan Pers.
Apalagi, ia mengingatkan, pemasangan alat peraga kampanye dan pendirian pos komando kampanye pemilu di gedung milik pemerintah adalah tindakan yang melanggar UU Pemilu. (*)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014