Kabupaten Bogor, Jabar (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengungkapkan sepanjang Januari hingga 25 September 2024, pengaduan perkara kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) tercatat paling banyak di Sumatera Utara.
"Paling banyak itu ada di Sumatera Utara, ada 52 aduan. Nomor dua, ada di Sumatera Selatan dan Jawa Barat, 36 pengaduan. Nomor tiga, ada di Papua Pegunungan, 31 pengaduan,” kata anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah saat dikonfirmasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.
Akan tetapi, kata dia, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
"Papua Pegunungan karena jumlah kabupaten/kota hanya delapan. Kalau di Sumatera Utara ada 33 (kabupaten/kota), kemudian Sumatera Selatan 17, kalau di Jawa Barat 27. Jadi, kalau melihat angka besarnya pengaduan dengan jumlah kabupaten/kota, tentunya lebih banyak secara persentase itu Papua Pegunungan daripada di Sumatera Utara," ujarnya.
Baca juga: DKPP sebut potensi peningkatan aduan di pilkada jadi perhatian
Tio juga mengapresiasi tiga provinsi yang nihil pengaduan berdasarkan waktu pengambilan data tersebut, yakni Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa jumlah perkara KEPP yang diterima DKPP tahun ini hingga 25 September 2024 pukul 20.15 WIB berjumlah 514 perkara.
"Kami memiliki tim yang menerima pengaduan. Selain pengaduan bisa disampaikan secara langsung, boleh melalui e-mail (surat elektronik), pos, atau aplikasi SIETIK (Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu) yang dimiliki DKPP. Untuk mendapatkan informasi kepada semua masyarakat Indonesia, kami membuka layanan call center (pusat panggilan, red) 1500101," jelasnya.
Baca juga: DKPP sebut wajar peringatan keras terakhir diberikan lebih dari sekali
Kemudian, jumlah perkara yang memenuhi syarat verifikasi administrasi sejumlah 278, dan sebanyak 207 perkara memenuhi syarat verifikasi materiil.
"Ketika verifikasi materiil sudah dilakukan maka dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dilakukan sidang pemeriksaan yang tentunya sudah dikeluarkan nomor perkara. Kalau sudah menjadi nomor perkara, maka sudah siap dilakukan sidang pemeriksaan," katanya.
Tio mengatakan bahwa pengaduan ke DKPP boleh dicabut, tetapi lembaganya tidak terikat terhadap pencabutan yang dilakukan tersebut.
"Maka bisa saja dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan, dan bisa juga kami hentikan, dan kami tetapkan perkara tidak dilanjutkan, dan dibacakan dalam sidang putusan," ujarnya.
Baca juga: DKPP: Peningkatan data aduan mencerminkan kesadaran masyarakat tinggi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024