Penajam Paser Utara (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan kepada pasangan calon bahwa pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) harus ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
"Kami siap melakukan pengawasan pilkada sampai tingkat bawah, fokus pengawasan ada tidaknya STTP dari kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan di Penajam, Jumat.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara itu mengatakan bahwa kampanye pilkada sejak 25 September dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
Apabila dalam kegiatan kampanye tidak ada STTP dan tidak mematuhi tata tertib, pihaknya bersama kepolisian berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kampanye tersebut.
"Adanya STTP sebagai dasar Bawaslu. Kalau ketentuan itu sudah terpenuhi, silakan kampanye karena sudah masuk masa kampanye. Jika tidak ikuti peraturan, jadi temuan Bawsalu," jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menjadikan setiap temuan sebagai bentuk pelanggaran jika kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan.
Edwin Irawan mengatakan bahwa pihaknya fokus aspek lainnya dalam tahapan kampanye pilkada yang pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.
Selain STTP, kata dia, fokus pengawasan Bawaslu pada materi dan bahan kampanye pasangan calon.
Ia menegaskan bahwa materi pasangan calon tidak boleh mengandung SARA, kebencian, penyebaran berita bohong (hoaks), dan melakukan politik uang.
Jajaran panitia pengawas pemilu di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan, kata dia, bakal tegas dalam menegakkan aturan untuk menghasilkan pilkada jujur dan berkeadilan.
Baca juga: Komisi II DPR ingatkan peserta pilkada berkampanye tanpa cara negatif
Baca juga: Bawaslu RI instruksikan jajaran antisipasi kampanye di luar tahapan
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024