Pendirian direktorat khusus yang sudah cukup lama didorong ini merupakan komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan perhatian lebih pada tindak pidana khusus

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa satuan kerja baru di lingkungan Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan yang terjadi di masyarakat.

"Direktorat ini sangat dibutuhkan keberadaan-nya mengingat perdagangan orang dan tindak pidana kekerasan seksual telah menjadi persoalan serius di Indonesia dan mengancam masyarakat, terutama perempuan dan anak," ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Komnas HAM, pembentukan Direktorat PPA dan PPO Polri akan membawa harapan baru dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Komnas HAM memandang, dua tindak pidana ini menghasilkan cukup banyak korban.

"Pendirian direktorat khusus yang sudah cukup lama didorong ini merupakan komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan perhatian lebih pada tindak pidana khusus," imbuh Anis.

Dijelaskan Anis, Komnas HAM pada periode 2021–2023 menerima 345 aduan kasus kekerasan seksual. Sementara itu, dalam kurun waktu 2023 hingga Februari 2024, Komnas HAM telah menerima dan memroses 92 aduan terkait TPPO.

Baca juga: Akademisi: Direktorat PPA-PPO Polri dapat percepat penanganan kasus

Baca juga: KemenPPPA apresiasi dibentuknya Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri

Di sisi lain, Komnas HAM memandang, implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangannya, kata Anis, masih terdapat aparat penegak hukum yang memfasilitasi jalur perdamaian dan menghentikan penyidikan TPKS dengan alasan keadilan restoratif.

"Padahal, dalam Pasal 23 UU TPKS telah disebutkan bahwa penyelesaian perkara TPKS tidak dapat dilakukan dengan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak," ucap dia.

Lebih lanjut, Anis menyebut korban TPPO dan TPKS paling banyak adalah perempuan. Oleh sebab itu, Komnas HAM juga mendorong agar pembentukan Direktorat PPA dan PPO ini disertai dengan penambahan perekrutan untuk polisi wanita (Polwan).

Komnas HAM, sambung Anis, juga berharap agar Direktorat PPA dan PPO yang baru dibentuk ini mendapatkan dukungan sumber daya manusia yang mumpuni dan sumber daya anggaran yang memadai.

"Sehingga penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan TPKS di masa yang akan datang dapat berjalan efektif," jar Anis.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi menunjuk Brigjen Pol Desy Andriani sebagai Direktur Tindak Pidana terhadap PPA dan PPO. Penunjukan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098-2101/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024