Muntok (ANTARA News) - Tim Reskrim Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus sepasang suami-istri yang diduga sebagai pengedar judi jenis toto gelap di Kecamatan Muntok.

"Pada penangkapan yang dipimpin langsung Kepala Satreskrim Polres Bangka Barat itu, polisi berhasil meringkus seorang perempuan berinisial Ha (43) warga Tanjung Ular, Kecamatan Muntok," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo di Muntok, Senin.

Ia menjelaskan, tersangka Ha yang ditangkap pada Minggu (25/5) itu merupakan ibu rumah tangga warga Tanjung Ular, Desa Air Putih diduga sebagai pengedar judi jenis toto gelap di daerah itu.

"Setelah penangkapan terhadap Ha, kami melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Wr (64) warga, Tanjung Ular yang tidak lain merupakan suami Ha," kata dia.

Pada penangkapan kedua orang tersangka itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Nokia warna hitam yang didalamnya ditemukan pesan singkat nomor toto gelap pesanan para pelanggan.

Selain itu, polisi juga menemukan satu lembar kertas bertuliskan angka dan shio yang diduga merupakan rekapan nomor dan satu lembar kertas berisi angka rekapan nomor.

Ia menambahkan, saat ini dua orang tersangka tersebut masih ditahan di mapolres bangka barat untuk pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A-187/V/2014/Babel/Res Bangka Barat tertanggal 25 Mei 2014.

"Kedua orang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres akan mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian," kata dia.

(KR-DSD/A029)

Pewarta: Donatus DP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014