DPRD (Sekwan)," kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Yani mengatakan setelah rancangan tatib disusun maka akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi agar selaras dengan pedoman yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Baca juga: PKS raih kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta
Pada pasal 116 disebutkan bahwa PURT dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat berganti setiap satu tahun sekali.
Sementara, pada paragraf tiga tentang tata cara pelaksanaan tugas pasal 119 dinyatakan bahwa salah satu tugas PURT ialah menetapkan arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPRD untuk setiap tahun anggaran dan menyerahkannya kepada Sekretaris DPRD untuk dilaksanakan.
Baca juga: KPU DKI tetapkan pengganti Cinta Mega di DPRD
Nantinya, setelah mendapatkan evaluasi dari Kemendagri, DPRD DKI akan mengesahkan draf Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) periode 2024-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.
Adapun DPRD DKI membahas penyusunan tatib sejak Senin (23/9) hingga Kamis (26/9).
Rapat pembahasan pada Kamis (26/9) yang merupakan tahapan finalisasi dihadiri para anggota tim penyusun tatib antara lain Ismail, Suhaimi, Pandapotan Sinaga, Wahyu Dewanto, Inggard Joshua, Mohamad Ongen Sangaji, Yusuf, Ferrial Sofyan, Dimaz Raditya dan Bun Joi Phiau.
Selain mereka, hadir pula Tenaga Ahli Badan Legislatif DPR Republik Indonesia Widodo.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024