Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk menyampaikan rekomendasi dan kajian kebijakan terkait keterbukaan informasi pengadaan barang/jasa (PBJ).
Kunjungan tersebut diterima oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho di Kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kami menerima hasil kajian serta rekomendasi kebijakan dari ICW sebagai catatan penting bagi Komisi Informasi," ujar Agus di Jakarta, Jumat.
Peneliti ICW, Almas Sjafrina menjelaskan bahwa rekomendasi kebijakan ini memuat identifikasi masalah dan kebutuhan untuk memperkuat keterbukaan informasi PBJ setelah diterbitkannya Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Almas juga menyatakan bahwa sejak Juni 2023, ICW bersama jaringan di beberapa daerah, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Kota Medan, Kabupaten Tuban dan Kota Kupang telah melakukan kajian dan uji akses informasi PBJ.
Baca juga: DKI prioritaskan UMKM yang gunakan produk lokal dalam pengadaan barang
Baca juga: Pengadaan barang/Jasa di pemerintahan DKI Jakarta harus berkeadilan
Selain itu melakukan wawancara dan diskusi mendalam mengenai persoalan yang dihadapi.
ICW menilai bahwa Perki SLIP sebagai landasan keterbukaan informasi PBJ patut diakui sebagai instrumen penting dalam memastikan keterbukaan informasi terkait pengadaan, seperti kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Namun, ICW juga mencatat bahwa implementasinya belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan tidak sepenuhnya menjamin akses publik terhadap informasi pengadaan.
Agus yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli di Komisi Informasi Pusat mengakui bahwa hak akses informasi pengadaan barang/jasa masih membutuhkan penguatan baik dari sisi implementasi maupun regulasi.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024