Salah satu dari tiga yang dijatuhkan hukuman mati, dan dua (lainnya) dijatuhi penjara seumur hidup...
Manila (ANTARA News) - Filipina, Senin, mengatakan tiga warga negaranya dihukum karena tuduhan mata-mata di Qatar, dengan satu dihukum mati dan yang lain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Tiga sekawan tersebut dijatuhi hukuman pada bulan lalu oleh pengadilan setempat karena dakwaan menjual informasi, yang dianggap mengancam keamanan nasional Qatar, kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri Manila, Charles Jose.
"Kami memberikan bantuan hukum kepada mereka saat kasus tersebut masuk melalui pengadilan banding," kata Jose.
"Salah satu dari tiga yang dijatuhkan hukuman mati, dan dua (lainnya) dijatuhi penjara seumur hidup," ujarnya dikutip AFP.
Jatidiri ketiganya dan keadaan sekitar kasus tersebut tidak tersedia karena sensitivitas kasus ini, kata Jose.
Diperkirakan, 10 juta orang Filipina, atau sekitar sepersepuluh penduduk, hidup dan bekerja di luar negeri untuk keluar dari kemiskinan, termasuk ribuan orang di Timur Tengah.
(H-AK)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014