Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan peraturan menteri terkait audit energi terhadap bangunan gedung sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam rangka konservasi energi.

Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi di Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintah terus berupaya untuk mendorong efisiensi energi di sektor bangunan. Melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, kewajiban melakukan audit energi bagi bangunan akan diperluas.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 telah mengatur mengenai kewajiban konservasi energi melalui manajemen energi. Namun, melalui revisi terbaru ini, cakupan dan persyaratan audit energi semakin diperluas.

Salah satu perubahan signifikan adalah penurunan batas konsumsi energi. Jika sebelumnya batasnya adalah 6.000 setara ton minyak per tahun, kini diturunkan menjadi 4.000 setara ton minyak per tahun.

“Ini dilakukan supaya lebih banyak lagi bangunan gedung yang bisa didorong untuk melakukan efisiensi supaya target efisiensi energi ini tercapai,” kata Hendra.

“Dengan penurunan ini juga nantinya akan ada lebih banyak objek yang akan dilaksanakan audit,” tambah dia.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa tujuan utama dari perluasan aturan audit energi ini adalah untuk mendorong lebih banyak bangunan untuk melakukan upaya efisiensi energi.

Audit juga akan berlaku untuk bangunan-bangunan gedung industri dan penyedia energi seperti PT PLN dan PT Pertamina.

Ia mengatakan dengan melakukan audit energi, pemilik bangunan dapat mengetahui potensi penghematan energi yang dapat dilakukan, serta mendapatkan rekomendasi perbaikan sistem dan peralatan yang kurang efisien.

“Kewajiban audit energi ini dilakukan dalam tiga tahun sekali, nanti (rekomendasi) itu harus diimplementasikan,” ujarnya.

Hendra mengatakan Kementerian ESDM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar audit energi ini dapat dilaksanakan pada seluruh bangunan pemerintah, baik pusat maupun daerah, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru mengenai konservasi energi.

Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2023, audit energi adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dalam rangka konservasi energi.

Pelaksanaan audit energi secara berkala dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau auditor energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Baca juga: PPSDM KEBTKE tanda tangani kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta
Baca juga: DKI edukasi hemat energi kepada pengelola gedung pemerintah
Baca juga: Schneider Electric berkomitmen wujudkan gedung ramah lingkungan

 

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024