Kediri (ANTARA News) - Ratusan warga Desa Kaliboto, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengamuk dan merusak rumah Kepala Desa Woko yang diduga melakukan tindak asusila.

"Kami sudah antisipasi dan turunkan anggota untuk berjaga di rumah Kades Woko. Kami mendengar kabar, setelah unjuk rasa massa (di Pemkab Kediri) massa akan mendatangi rumah kades tersebut, sehingga kami langsung turunkan kekuatan ke sana," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Siswandi di Kediri, Senin.

Ia mengatakan, massa terutama yang naik sepeda motor setelah unjuk rasa selesai (Senin siang), langsung ke rumah kepala desa tersebut. Saat itu, rumah kepala desa sudah dalam keadaan kosong. Warga datang dan mengamuk di depan rumah tersebut.

Bahkan, warga sempat membakar sejumlah spanduk di halaman rumah kades dan polisi segera memadamkannya. Namun, akhirnya masalah itu menjadi lebih ricuh, warga melemparkan batu ke rumah itu.

Dalam sekejap, rumah tersebut rusak. Kaca-kaca rumah pecah, berikut sejumlah perabotan di dalamnya. Petugas sempat kewalahan, karena jumlah massa yang datang menjadi tidak terbendung.

Sejumlah anggota polisi juga menjadi korban pelemparan. Salah satunya adalah Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Siswandi. Ia mengaku terkena lemparan batu bata di lutut sebelah kiri hingga lututnya tidak bisa ditekuk.

"Lutut kiri saya terkena lemparan batu bata, bahkan tidak bisa ditekuk," ungkapnya.

Polisi saat ini masih memasang garis polisi di rumah Kades Woko. Bahkan, sampai saat ini penjagaan masih terus dilakukan dan sejumlah massa masih berkerumun di rumah kades tersebut. Namun, untuk Kades Woko serta keluarganya, sudah diungsikan ke tempat yang lebih aman.

Masalah kericuhan ini berawal dari unjuk rasa warga di kantor Pemkab Kediri yang meminta agar Kades Woko diberhentikan dari jabatannya. Ia dituduh telah berbuat asusila dengan seorang perempuan yang masih warga satu desa.

Warga unjuk rasa meminta agar pemkab tegas. Warga sudah sekian kali unjuk rasa di kantor desa, tapi pemda hanya memberikan sanksi dengan surat peringatan saja, sebab dinilai tidak cukup bukti.

Bahkan, kasus ini juga menyeret Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kediri SAT.

Ia dituduh telah melakukan perbuatan penistaan agama, ketika meminta tokoh agama setempat agar ikut membantu berbicara dengan warga agar membatalkan unjuk rasa permintaan menuntut pemberhentian Kepala Desa Kaliboto yang bernama Woko tersebut.

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014