MoU ini menjadi dasar kita untuk melakukan kepedulian terhadap lingkungan sekaligus bisa mengawal kegiatan ekonomi sehingga bisa menjamin keberlanjutan kehidupan kita di masa depan
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani kesepakatan untuk meningkatkan peran lembaga jasa keuangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan jasa keuangan berkelanjutan.

"Kesepakatan ini sangat penting karena masalah lingkungan begitu kompleks maka perlu melibatkan berbagai pihak dan memastikan pembangunan tetap berkelanjutan," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Balthasar Kambuaya, di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Balthasar usai menandatangani kesepakatan bersama (MoU) antara KLH dengan OJK yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad.

Menteri LH mengatakan, kerjasama dengan OJK merupakan program lanjutan KLH dengan Bank Indonesia sejak 2010 dalam kerangka nota kesepahaman "green banking".

"Green banking" adalah salah satu upaya mengubah paradigma dalam pembangunan nasional dari "greedy economy" menjadi "green economy".

"Greedy economy" merupakan istilah dimana fokus ekonomi hanya terbatas pada pertumbuhan ekonomi yang dinilai melalui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) melalui eksploitasi kekayaan alam dan aktivitas ekonomi yang bertumpu pada utang.

Sedangkan "green economy" merupakan perubahan pandang terhadap pembangunan ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan 3P (people, profit, planet), perlindungan dan pengelolaan kekayaan alam, serta partisipasi semua pihak.

Menurut Menteri LH, dalam kerjasama tersebut mencakup harmonisasi kebijakan terhadap mekanisme perbankan, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dan adanya analisis resiko lingkungan.

KLH memiliki program Proper yang menilai perusahaan-perusahaan yang dalam kegiatannya melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

"Hasil proper ini kita ajukan ke bank sehingga menjadi pertimbangan mereka untuk memberikan kredit kepada perusahaan atau industri," kata Balthasar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kepedulian terhadap isu lingkungan dan sosial merupakan suatu kebutuhan dan bukan semata-mata karena mentaati peraturan.

"MoU ini menjadi dasar kita untuk melakukan kepedulian terhadap lingkungan sekaligus bisa mengawal kegiatan ekonomi sehingga bisa menjamin keberlanjutan kehidupan kita di masa depan," kata Muliaman.
(D016)

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014