Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau untuk mengaktifkan setelan standar protokol internet versi 6 (IPv6) pada perangkat pelanggan telekomunikasi.

Dalam rilis pers yang diterima, Kamis, Kementerian Kominfo telah menerbitkan Dokumen Visi Indonesia Digital 2045 guna mengantisipasi pesatnya pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia serta adopsi tren teknologi dan layanan di masa depan.

Dalam dokumen itu, upaya meningkatkan penetrasi pemanfaatan teknologi memerlukan pengembangan ekosistem infrastruktur yang aman dan andal (reliabel) serta perlu didukung oleh penggunaan teknologi seperti alamat IPv6.

Oleh karena itu, adopsi IPv6 menjadi langkah penting untuk meningkatkan penetrasi penggunaan teknologi masa depan secara aman dan nyaman.

Baca juga: Operator Seluler Siap Implementasikan IPv6

Baca juga: APJII dukung transformasi digital pemerintah melalui IPv6


Penggunaan IPv6 menawarkan tingkat keamanan lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya. IPv6 merupakan elemen penting dalam melakukan penetrasi teknologi masa depan secara masif.

Lebih dari itu, hal itu akan menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian keamanan pada setiap penggunaan data internet oleh publik.

Untuk meningkatkan penggunaan IPv6 di Indonesia, Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Imbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Terdapat pula Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Imbauan Mengaktifkan dan Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Penyelenggara Telekomunikasi.

Berdasarkan hal tersebut di atas, guna mempercepat peningkatan penggunaan IPv6 dalam ekosistem penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia khususnya pada perangkat pelanggan telekomunikasi, telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Imbauan Mengaktifkan Setelan Standar (Default Setting) Menggunakan Alamat Protokol Internet Versi 6 (IPv6) pada Perangkat Pelanggan Telekomunikasi.

Penetapan surat edaran menjadi upaya imbauan bagi penyedia perangkat pelanggan telekomunikasi agar mengaktifkan setelan standar (default setting) menggunakan IPv6.

Sedangkan tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk mendorong percepatan penggunaan IPv6 pada trafik internet di Indonesia.

Ruang lingkup surat edaran ini adalah imbauan untuk mengaktifkan setelan standar (default setting) menggunakan IPv6 pada perangkat pelanggan telekomunikasi yang diproduksi dan didistribusikan oleh penyedia perangkat pelanggan telekomunikasi.

Baca juga: Pengguna aktif IPv6 di China capai 763 juta

Baca juga: Menkominfo dorong pemanfaatan AI perkuat keamanan siber regional

Baca juga: Kemenkominfo bakal latih 1 juta talenta soal keamanan siber


 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024