Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian
Serang, Banten (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, target penerimaan cukai dari produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) menurun dari Rp4,3 triliun pada 2024 menjadi Rp3,8 triliun tahun depan.

“Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian,” ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Muhammad Aflah Farobi di Serang, Banten, Kamis.

Ia mengatakan, besaran tarif dan jenis produk yang akan dikenakan cukai tersebut masih dikaji dan belum diputuskan, mengingat kebijakan tersebut baru akan berlaku pada era pemerintahan mendatang, sementara kini pemerintah masih dalam masa transisi.

Meskipun begitu, ia mengakui bahwa telah ada usulan penentuan tarif cukai tersebut sebesar 2,5 persen.

Tidak hanya terkait cukai terhadap MBDK, Aflah menuturkan bahwa pihaknya juga tengah mengkaji perubahan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

“Mengenai cukai hasil tembakau, HJE (Harga Jual Eceran)-nya juga sedang masih dikaji apakah akan berpengaruh kepada pengendalian konsumsi dan penerimaan seberapa besar,” katanya.

Hal tersebut mengingat kini tengah terjadi fenomena downtrading pada produk rokok, yaitu beralihnya preferensi konsumen ke produk yang lebih murah.

Selain fenomena tersebut, ia menuturkan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan empat hal lain sebelum memutuskan perubahan tarif CHT tersebut.

Pertama adalah kondisi industri dan petani tembakau, kedua faktor kesehatan dan pengendalian konsumsi, ketiga faktor penerimaan, serta keempat ialah peredaran rokok ilegal.

“Jadi, untuk empat hal ini tentunya kita cari di mana titik optimumnya, termasuk bagaimana pengaruh terhadap penerimaan dan pengendalian konsumennya saat ini masih kami kaji bersama,” imbuh Aflah.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan pada 10 September lalu, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mendorong pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tingginya konsumsi produk tersebut.

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” ujar Pimpinan BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya.

Selain cukai MBDK, BAKN juga mendorong pemerintah untuk menaikkan CHT jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun selama dua tahun ke depan.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari CHT dan membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) agar mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.

Baca juga: Apindo desak konsultasi publik soal aturan cukai minuman berpemanis
Baca juga: Kemenkeu terima usulan BAKN DPR terkait cukai minuman manis 2,5 persen
Baca juga: YLKI: Aturan cukai MBDK jadi upaya lindungi pola konsumsi masyarakat 


Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024