Keberhasilan tim ini perlu diapresiasi dan sebagai bentuk pembelajaran bagi sejumlah warga untuk tetap melindungi hewan langka di daerah

Rengat (ANTARA News) - Jajaran Polres Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menggagalkan penyelundupan 35 trenggiling (manis javanica) dan menangkap dua warga setempat karena terindikasi melakukan jual beli hewan langka itu.

Kedua orang itu berencana menjual ke-35 trenggiling ke Medan. " Hewan ini jumlahnya minim dan masuk dalam perlindungan sehingga tidak boleh diperjual belikan tanpa dokumen lengkap," kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Bayuaji Irawan melalui Kasubag Humas Polres Ipda Musabi di Taluk, Senin.

Rencana penjualan tersebut berhasil dibatalkan karena tertangkap saat jajaran Polres melakukan razia di jalan raya Taluk Kecamatan Singingi.

Kedua warga bernama Muhibin (44) asal Bengkalis dan Fahri Sabiri ( 21 ) asal Medan. Keduanya saat ini diamankan di Mapolres Kuansing untuk diminta keterangan.

Sejumlah hewan masih dalam perlindungan tidak boleh dibiarkan musnah ataupun diperdagangkan tanpa melalui prosedur resmi dan sesuai aturan karena akan berdampak kepada musnahnya generasi hewan itu.

"Keberhasilan tim ini perlu diapresiasi dan sebagai bentuk pembelajaran bagi sejumlah warga untuk tetap melindungi hewan langka di daerah," katanya.

Menurut Ipda Musabi, keduanya ditangkap Iptu M Yamin dari jajaran Satlantas Polres Kuansing pada Rabu ( 21/5) kemaren, saat tengah melaksanakan razia di jalan raya Teluk Kuantan- Pekanbaru tepatnya di desa Logas Kecamatan Singingi.

Saat jajaran Satlantas tengah razia tiba-tiba melintas mobil Kijang Inova dengan nomor Polisi BM 1890 JG, setelah dihentikan petugas. Mobil kemudian diperiksa ke dalam bagasi dan saat itu petugas mendapati didalamnya terdapat 35 ekor Trenggiling siap jual.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan," katanya.

Pewarta: Asripilyadi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014