Jakarta (ANTARA) - Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami mengatakan pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk menangani kasus-kasus perundungan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) seperti merevisi instruksi menteri serta meminta pembenahan manajemen rumah sakit maupun fakultas kedokteran.

Dalam siaran berjudul "Kenapa Bullying Terjadi Pada Dokter???" di Jakarta, Kamis, dia menyebutkan, langkah pencegahan dan penanganan kasus perundungan termasuk melihat instruksi menteri yang perlu direvisi, untuk menetapkan sanksi-sanksi yang lebih tegas sehingga pelaku perundungan akan berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya.

"Makanya saya mengusulkan kepada Pak Menteri untuk mereview instruksi menteri, untuk memberikan sanksi untuk PPDS yang di rumah sakit vertikal. Tidak PPDS saja. Semua sivitas yang bekerja di rumah sakit vertikal. Sanksinya itu harus lebih tegas. Supaya apa? Ada efek jeranya," katanya.

Dia mengatakan, surat teguran saja tidak cukup, karena ada satu rumah sakit yang hampir setiap tahunnya mendapat surat teguran, sehingga kesannya menjadi biasa saja.

Yang kedua, kata Murti, adalah rencana aksi oleh RS dan FK untuk mencegah dan menangani perundungan di institusinya, karena tidak cukup jika Kemenkes yang mengatur tentang hal itu. Rencana aksi tersebut perlu dipresentasikan ke Kemenkes, kemudian institusi tersebut menerima masukan dari Kemenkes untuk perbaikan.

"Nah ini komitmen ini harus diawasi, nanti saya sebagai Irjen Kemenkes ngawasi rumah sakit dong, nanti Irjen Kemendikbud ngawasi FK-nya dong," katanya.

Dia menilai, perundungan dapat terjadi di lingkungan tersebut karena sistem yang dibangun dalam dunia pendidikan yang ada di rumah sakit tidak kuat. Selain itu, tidak adanya pengawasan serta transparansi.

Menurut dia, sosialisasi saja tidak cukup, sehingga perlu cara-cara lain untuk mencegah perundungan. Membuat rencana aksi, katanya, adalah langkah konkret paling utama.

Dia menuturkan, selain dua upaya tersebut, pihaknya juga menindaklanjuti laporan-laporan perundungan yang masuk ke kanalnya. Dia menilai bahwa semakin banyak yang berani bersuara dan melapor karena semakin percaya kasusnya diproses Kemenkes.

Namun demikian, kata Murti, pelapor perlu memberikan informasi atau data yang cukup, guna memudahkan tindak lanjut tersebut.

"Beranilah menegakkan sebuah kebenaran. Mungkin kita sekarang susah, tapi ayo kita harus hentikan ini supaya jangan terjadi di angkatan-angkatan kita atau adik-adik kita setelah ini," Murti menambahkan.

Untuk melaporkan tindak perundungan di RS maupun FK, kata Murti, dapat mengakses https://perundungan.kemkes.go.id/.

Baca juga: Kuasa hukum: 3 korban perundungan PPDS Undip akan lapor polisi
Baca juga: Kuasa hukum: Almarhumah AR setor Rp225 juta selama bersekolah di PPDS

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024