penyidik KPK juga dijadwalkan turut memeriksa Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang Agus Rochim, Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang Erwidati Yuliandri
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, atas nama MK, KL, dan RAW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Informasi dari sumber lain menyebut, para saksi tersebut Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman (KL), Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo (RAW), dan Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Mediana Kuswara (MK).

Baca juga: KPK periksa dua anggota DPRD Semarang soal lelang di Pemkot Semarang

Selain itu, penyidik KPK juga dijadwalkan turut memeriksa Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang Agus Rochim, Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang Erwidati Yuliandri, dan pihak swasta bernama Budi Susilo.

Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Baca juga: KPK: Konflik kepentingan embrio tindak pidana korupsi

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024