Jakarta (ANTARA) - Wakaf yang paling dikenal di kalangan masyarakat Indonesia adalah wakaf tanah dan wakaf uang, di mana wakaf tanah dan uang ini hampir sebagian besarnya dimanfaatkan untuk membangun bangunan dengan fungsi sosial, seperti masjid, sekolah dan lain sebagainya.

Wakaf terdiri dari unsur-unsur penting yaitu wakif yakni pihak yang mewakafkan harta miliknya, nazhir yang merupakan penerima harta wakaf dan bertugas memeliharanya sesuai tujuan perwakafan, harta benda wakaf , Ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu yang merujuk pada durasi berlakunya wakaf.

Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan investasi, muncul inovasi dalam bentuk wakaf saham yang menawarkan cara baru untuk berkontribusi secara sosial.

Wakaf saham merupakan salah satu jenis wakaf produktif di pasar modal dan termasuk dalam aset bergerak. Mekanisme wakaf saham serupa dengan mewakafkan harta lainnya, tetapi yang berbeda adalah harta yang diwakafkan yaitu saham.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua saham di pasar modal dapat diwakafkan. Adapun saham yang bisa diwakafkan yaitu saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan masuk Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Skema penerapan wakaf saham Di Pasar Saham Indonesia, pemindahan saham dilakukan melalui anggota bursa, termasuk perusahaan efek dan broker saham. Investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek, begitu juga nadzir yang mengelola wakaf.

Broker saham berfungsi sebagai perwakilan nadzir untuk menerima wakaf dan sebagai wakil investor untuk menyerahkannya. Hasil dari pengelolaan wakaf ini akan disalurkan kepada penerima manfaat atau digunakan untuk program-program produktif yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, aset tetap aman, berkembang, dan dalam bentuk saham.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan dua skema wakaf saham sebagai berikut:

1. Skema pertama

Pada skema pertama sumber wakaf berasal dari persentase keuntungan investor saham. Keuntungan tersebut secara langsung dipotong dari margin penjualan saham. Pengelolaan keuntungan tersebut melibatkan institusi anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

Kemudian persentase keuntungan yang disisihkan sebagai wakaf akan diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf (nadzir) sesuai dengan kesepakatan antara wakif (pihak yang mewakafkan sahamnya), anggota bursa dan nadzir.

Nantinya lembaga pengelola wakaf yang ditunjuk akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif atau menjadi aset sosial secara langsung sesuai dengan program yang dimiliki seperti pembangunan masjid, sekolah dan lain sebagainya.

2. Skema kedua

Skema berikutnya adalah wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli oleh investor syariah dan kemudian diwakafkan. Berbeda dengan skema pertama, instrumen wakaf pada skema ini bukan keuntungan dari saham syariah melainkan saham syariah yang dibeli.

Dalam skema ini, saham syariah yang hendak diwakafkan diserahkan kepada lembaga pengelola investasi untuk kemudian dikelola.

Lembaga ini nantinya akan mengelola saham syariah untuk menghasilkan keuntungan, yang kemudian diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf (nadzir). Lembaga pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif atau fisik yang memberikan manfaat sosial.

Baca juga: Mengenal wakaf saham, peluang beramal melalui pasar modal syariah

Baca juga: BEI raih penghargaan pengembangan wakaf saham


Baca juga: BEI sebut total aset wakaf saham baru capai Rp280 juta

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024