mereka melayangkan gugatan ke MK dan kami di KPU Pamekasan telah menyediakan berkas yang dibutuhkan untuk pembuktian di persidangan.
Pamekasan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur, akan menjalani sidang sengketa Pemilu Legislatif 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/5).
"Saat ini anggota KPU Didin Sudarman sudah berangkat ke Jakarta untuk menghadiri sidang besok," kata Komisioner KPU Agus Kasianto, Minggu sore.
Agus menjelaskan, sidang sengketa pemilu yang akan disidangkan di MK Senin (26/5) itu, atas gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Pamekasan. Kedua partai politik ini menggugat hasil perolehan suara partainya, karena hasil perolehan suara berkurang. Diduga data hasil perolehan suara sengaja diubah oleh oknum penyelenggara pemilu.
"Oleh karena itu, mereka melayangkan gugatan ke MK dan kami di KPU Pamekasan telah menyediakan berkas yang dibutuhkan untuk pembuktian di persidangan," kata Agus.
Menurutnya, pihak KPU telah membuka sebanyak 158 kotak suara, guna mengambil kertas C plano sebagai alat bukti di persidangan. "Pak Didin itu membawa semua alat bukti yang ada di kotak suara itu," kata Agus Kasianto menjelaskan.
Kasus sengketa pemilu yang diajukan dua partai politik peserta pemilu itu, karena ditemukan adanya perubahan data hasil perolehan suara di tingkat desa dengan tingkat kabupaten.
Menurut juru bicara PKB Pamekasan Juhaini, pihaknya telah meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang hasil perolehan suara pemilu, namun tidak diindahkan.
"Oleh karena itu, kami menuntut agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum," kata Juhaini.
Penyelenggara pemilu di Kabupaten Pamekasan, yang disengketakan, tidak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan tetapi juga Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan. (*)
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014