Pemkot Jakarta Pusat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat juga sudah menyampaikan kepada petugas penghubung (liaison officer/ LO) masing-masing tim sukses pasangan calonJakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menetap wilayah-wilayah yang harus bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta selama kampanye Pilkada 2024.
Baca juga: KPU Jakut terima sejumlah logistik pemilu untuk Pilgub DKI
Denny menyebut Pemkot Jakarta Pusat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat juga sudah menyampaikan kepada petugas penghubung (liaison officer/ LO) masing-masing tim sukses pasangan calon.
Selain itu, kata Denny, pihaknya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran gabungan dari Bawaslu juga akan melakukan pengawasan untuk menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran selama masa kampanye.
"Hal ini sudah disampaikan kepada para LO. Tapi terkadang di lapangan memang ada saja masalah yang terjadi. Jadi kita mainkan peran Satpol PP dan gabungan dari Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, jadi kita sampaikan dulu, kalau tidak bisa kita tertibkan tapi barangnya kita berikan ke pihak itu lagi," ujar Denny.
Baca juga: KI DKI ingatkan pentingnya keterbukaan informasi saat pilgub Jakarta
"Laksanakan Pilkada Jakarta ini dengan suasana yang senang. Jadikan ini menjadi resepsi masyarakat sehingga pelaksanaan pemilu jangan ada nuansa gesek, gosok dan lain sebagainya. Masalah kampanye itu biasa, masalah adu visi misi memang sudah lazimnya," jelas Denny.
Dalam rapat tersebut, turut dihadiri jajaran Pemkot Jakarta Pusat, Bawaslu, Tim LO paslon, Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), camat, Satpol PP, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), dan pihak pemangku kepentingan terkait (stakeholders) di Jakarta Pusat.
"Agar kondusif semua berkomunikasi, berkoordinasi dan yang paling penting ketika ada masalah kita bisa segera diinformasikan sebelum kita mengambil tindakan yang memang sesuai dengan prosedur minimal menginformasikan dulu. Sehingga kalau pun harus mengambil keputusan tetap keputusan terbaik yang juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelas Efni.
Baca juga: Bawaslu: Deklarasi damai dan berintegritas wujud komitmen Pilkada 2024
Hal serupa dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, masa kampanye sudah seharusnya dijadikan sebagai kegiatan untuk menyampaikan visi, misi dan program pasangan calon dalam rangka meyakinkan masyarakat untuk menentukan pilihannya pada 27 November 2024 mendatang.
"Kampanye dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan," jelas Sahat.
Netralitas ASN
Lebih lanjut, Denny juga mengimbau kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Jakarta Pusat untuk memegang teguh netralitas dalam bersikap pada penyelenggaraan Pilkada di Jakarta.
"Ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2024 tentang disiplin ASN yang salah satunya berbunyi tentang larangan untuk mendukung kepada salah satu pasangan calon pilkada," ucap Denny.
Jika aturan tersebut dilanggar, ada konsekuensi khusus kepada para ASN bahkan jika melanggar Undang-Undang (UU) bisa dikenakan pidana. Oleh karena itu, seluruh ASN diminta untuk bersikap sesuai aturan dan pedoman yang ada.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024