Sekretaris Jenderal kembali menyampaikan seruannya kepada para calon dan pendukung mereka agar menghomati proses pemungutan suara yang berlangsung

PBB, New York (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon pada Sabtu (24/5) mendesak para calon presiden Malawi dan pendukung mereka agar "menghormati proses pemungutan suara" dan "sepenuhnya mendukung" Komisi Pemilihan Umum Malawi dalam menyelesaikan pekerjaannya.

"Sekretaris Jenderal kembali menyampaikan seruannya kepada para calon dan pendukung mereka agar menghomati proses pemungutan suara yang berlangsung, mengikuti proses hukum untuk menyelesaikan tantangan atau keluhan mengenai pemungutan suara, dan menegakkan semangat Deklarasi Perdamain Lilongwe pada 10 Mei," demikian satu pernyataan yang dikeluarkan oleh juru bicara Ban.

Pada 10 Mei, semua calon presiden Malawi menandatangani deklarasi perdamaian di Ibu Kota negeri itu, Lilongwe. Mereka menyampaikan komitmen mereka bagi pemilihan umum demokratis dan damai serta proses politik sesudahnya.

Pemimpin PBB tersebut "menyeru semua calon, partai politik, dan lembaga negara agar tetap tenang dan mendukung sepenuhnya Komisi Pemilihan Umum Malawi dalam menuntaskan pekerjaanya", kata pernyataan itu.

"Sekretaris Jenderal memuji rakyat Malawi karena telah datang dalam jumlah banyak bagi pemilihan umum tiga-pihak pertama di negeri itu pada 20 Mei," kata pernyataan tersebut, sebagaimana dikutip Xinhua.

Ban mengeluarkan seruan tersebut setelah Komisi Pemilihan Umum Malawi mengumumkan dihentikannya proses penghitungan suara dan memerintahkan penghitungan ulang kertas suara. Ketua KPU Malawi Maxon Mbendera pada Sabtu (24/5) mengatakan akan diperlukan waktu 25 hari untuk menghitung kembali kerta suara secara manual.

Hingga Sabtu, Pengadilan Tinggi Malawi menolak keputusan Presiden Joyce Banda untuk membatalkan pemungutan suara pada Selasa (20/5).

Banda pada Sabtu pagi memerintahkan pembatalan pemilihan umum tersebut, dengan alasan terjadi penipuan "dan keragauan besar". Banda, yang telah mencalonkan diri kembali, memerintahkan pemungutan suara baru dalam waktu 90 hari tapi mengatakan ia tak lagi menjadi seorang calon untuk menjamin hasil yang dapat dipercaya.

(C003)


Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014