Samsat Keliling hanya bisa melayani pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat yang  tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

Berikut lokasi layanan Samsat keliling di 14 wilayah berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gud Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan parkiran busway Foodmospher pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;​​​​​​​
  8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.​​​​​​​
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00 - 12.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di pasar Sentral Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB dan kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB;​​​​​​​
  14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
Samsat Keliling hanya bisa melayani pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat yang  tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, juga perlu memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Kemudian untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat di wilayah masing-masing.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024