Perubahan bersifat redaksional, perubahan rumusan pasal dan ayat, serta rumusan pasal dan ayat baru
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merinci Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 Tentang Tata Tertib MPR dan Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024 yang disahkan pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024.

Terkait Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 Tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, dia mengatakan bahwa materi perubahan tata tertib yang semula terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, berubah menjadi 16 bab dan 182 pasal.

"Perubahan bersifat redaksional, perubahan rumusan pasal dan ayat, serta rumusan pasal dan ayat baru," ujar Bamsoet, sapaan karibnya, usai menghadiri Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Dia mengatakan perubahan redaksional dilakukan guna menyesuaikan dengan nomenklatur yang sudah diubah yang terdapat pada beberapa pasal maupun ayat, penyempurnaan dan penyesuaian dengan bahasa hukum, serta kaedah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Sementara itu, lanjut dia, perubahan rumusan pasal dan ayat dilakukan tanpa menambah pasal atau ayat baru, tetapi mengubah rumusan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan dan sistematika penulisan.

Dia mengatakan rumusan pasal dan ayat baru Peraturan MPR Nomor I/MPR/2024 Tentang Tata Tertib MPR didasarkan atas hasil kajian Badan Pengkajian MPR Tahun 2023, serta guna menyesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.

Salah satunya, tambah dia, terdapat penambahan alat kelengkapan MPR berupa Mahkamah Kehormatan yang bersifat ad hoc. Pembentukannya dilakukan untuk mengakomodasi adanya pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR dalam melaksanakan tugas MPR.

Baca juga: Ketua MPR buka sidang paripurna akhir dengan dua bait pantun

Baca juga: Ketua MPR apresiasi kerja keras MPR 2019-2024 jaga stabilitas politik


"Karena bersifat ad hoc maka pembentukan Mahkamah Kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan MPR berdasarkan pada putusan Rapat Gabungan. Selanjutnya mengenai Mahkamah Kehormatan diatur lebih rinci dalam Bab V tentang Alat Kelengkapan mulai dari pasal 56 sampai dengan pasal 61," tuturnya.

Lebih lanjut, dia lantas menuturkan beberapa rekomendasi untuk MPR RI periode 2024-2029 yang termuat pada Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 Tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Antara lain, menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan melaporkan kepada pimpinan MPR paling lambat Agustus 2025.

Lalu, mengevaluasi keberadaan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai 2002, khususnya Pasal 2 dan 4.

Kemudian, mendorong pembudayaan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Selain itu, direkomendasikan pula untuk mengkaji UUD NRI 1945 serta pelaksanaan secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan dan penyempurnaan terhadap UUD NRI 1945; mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-undang Tentang MPR; dan mengkaji pola hubungan antar-lembaga negara dan etika kehidupan bernegara," kata dia.

Pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 itu, turut hadir Ketua DPR RI Puan Maharani, beserta para Wakil Ketua DPR RI yakni Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Hadir pula para Wakil Ketua MPR RI yakni Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, Yandri Susanto dan Amir Uskara, serta Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024