Tanah Bumbu, Kalsel (ANTARA) - Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, memusnahkan 2.512 berkas arsip periode 2000-1028 yang sudah tidak diperlukan usai dinilai kelayakannya oleh tim Lembaga Kearsipan Daerah Tanah Bumbu.

"Prosesi pemusnahan arsip dihadiri langsung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, Bagian Hukum, Pejabat Sekretariat DPRD Tanah Bumbu dan Tim Arsip Sekretariat DPRD Tanah Bumbu," kata Sekretaris DPRD Tanah Bumbu Mahriyadi Noor di Batulicin, Rabu.

Dia mengapresiasi Tim Kearsipan Kabupaten bersedia membimbing Tim Kearsipan Sekretariat DPRD pada bidang kearsipan sehingga terbentuk pemilahan tentang kearsipan yang benar.

Menurut Mahriyadi, arsip tersebut sudah tidak tertampung di tempat kearsipan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu sejak awal berdiri kabupaten tersebut.

Baca juga: DPRD Tanah Bumbu harapkan pemindahan ibukota negara terwujud
Baca juga: Pemkab Tanah Bumbu percepat bangun jalan sepanjang 45 kilometer 


Sehingga, menurut dia, Pemkab Tanah Bumbu sempat berencana membangun gudang arsip.
Namun rencana tersebut batal karena mendapatkan informasi ada ketentuan yang mengatur tentang pemusnahan arsip.

Dengan keberadaan Tim Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu, Pemkab Tanah Bumbu bisa menghapus dokumen yang sebelumnya sudah diteliti oleh Tim Arsip Kabupaten yang memberikan perintah pemusnahan.

Selanjutnya, Tim Kearsipan Tanah menandatangani berkas penghapusan dan secara simbolis dilakukan pemusnahan arsip.

"Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dihancurkan melalui mesin penghancur yang disediakan serta ditimbun atau dikubur ke dalam tanah sebagai penghapusan lanjutan," tutur Mahriyadi.

Pewarta: Taufik Ridwan/Sujud Mariono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024