Jakarta, 3 Oktober 2006 (ANTARA) - Sampai saat ini luas tutupan hutan di Pulau Jawa hanyalah sekitar 16% dari total daratan, yang berarti masih jauh di bawah batas minimum yang diamanatkan dalam UU no. 41 tentang Kehutanan. Dengan demikian, Departemen Kehutanan tidak berencana mengurangi areal hutan yang ada di Jawa untuk selanjutnya dibagi-bagikan kepada masyarakat untuk dikelola, sebagaimana banyak diberitakan media massa akhir-akhir ini. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan Departemen Kehutanan melakukan revitalisasi sektor kehutanan yang salah satu polanya adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara efektif mengelola kawasan hutan, khususnya kawasan hutan produksi yang tidak dikelola dengan baik. Maka kawasan yang kosong dan terlantar akan dikelola bersama masyarakat untuk ditanami, dipelihara dan diatur panennya pada masa datang, berdasarkan kaedah-kaedah Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Dalam kaitan ini, Departemen Kehutanan akan mengefektifkan hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani yang mencapai luas sekitar 1.8 juta hektar, dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya dalam bentuk kerjasama pengelolaan. Dengan demikian status hutan yang dikelola tetap merupakan kawasan hutan negara, yang dikelola oleh Perum Perhutani. Saat ini, wilayah kerja Perum Perhutani meliputi seluruh Hutan Negara yang terdapat di Propinsi Jawa Tengah (Unit I), Jawa Timur (Unit II), serta Jawa Barat dan Banten (Unit III), kecuali kawasan hutan yang berfungsi sebagai kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam, dan taman buru. Sedangkan di luar Jawa, untuk mempercepat terwujudnya penyelenggaraan kehutanan yang menjamin kelestarian hutan bagi kemakmuran rakyat serta untuk membangun kondisi industri kehutanan agar berperan kembali sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional, Departemen Kehutanan akan mengalokasikan tidak kurang dari 9 juta ha lahan hutan yang tidak produktif untuk ditanami dan dikelola sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI). Dari luasan tersebut, 60% di antaranya (5,4 juta ha) dalam bentuk Hutan Tanaman Industri Rakyat (HTI-R), yang akan dikelola bersama masyarakat. Hal ini sejalan dengan arah Revitalisasi Sektor Kehutanan yang merupakan bagian integral dari Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK), sebagaimana telah dicanangkan oleh Pemerintah pada awal tahun ini. Selama tiga dekade sektor kehutanan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional, namun peran tersebut kini meredup seiring makin kompleksnya permasalahan dan kejahatan kehutanan yang mengakibatkan menurunnya kualitas dan kuantitas sumberdaya hutan sebagai pemasok utama bahan baku industri kehutanan. Oleh karena itu momentum revitalisasi dimanfaatkan secara maksimal untuk membangun sektor kehutanan yang kokoh agar dapat berperan kembali sebagai penggerak ekonomi nasional. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Achmad Fauzi, Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732 (T.AD001/B/W001/W001) 03-10-2006 11:05:55
Copyright © ANTARA 2006