berbagai langkah pengawasan secara ketat yang dilakukan BNN RI, yakni pertama, melakukan penelitian administrasi terhadap perusahaan yang mengajukan rekomendasi, meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen perusahaan, pemeriksaan realisasi impor atau re
Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengawasi dengan ketat distribusi dan penggunaan prekursor nonfarmasi untuk mencegah penyalahgunaan prekursor legal menjadi ilegal.
Penyidik Direktorat Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Ajun Komisaris Polisi (AKP) Trah Hidayat mengatakan prekursor nonfarmasi legal sangat rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.
"Keuntungan yang didapatkan oleh penyalahguna dari penyimpangan prekursor ini sangat besar, lebih besar lagi kalau prekursor yang diolah sudah menjadi narkotika," ungkap Trah dalam acara Bincang Stranas PK yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Dengan pengawasan yang ketat, Trah menegaskan, BNN RI bisa mencegah berbagai permasalahan prekursor yang kerap terjadi di lapangan, seperti sumber prekursor ke laboratorium gelap narkotika dan psikotropika yang berasal dari jalur legal distribusi atau importir serta sumber prekursor ke toko kimia yang berasal dari jalur legal distribusi (toko kimia bukan pengguna akhir).
Baca juga: Stranas PK sebut SSm cegah importir prekursor farmasi terlibat korupsi
Selain itu, permasalahan lain yang dapat diminimalkan dengan pengawasan ketat BNN RI, yaitu supir yang menggelapkan prekursor di tengah jalan, kepala gudang dan karyawan gudang yang dipengaruhi sindikat narkoba, satpam penjaga gudang yang dipengaruhi jaringan narkoba, serta apotik dan toko obat yang menjual tablet ephedrine kemasan secara bebas.
Dia menuturkan BNN sebagai pemberi rekomendasi merupakan instansi yang bersifat teknis untuk melakukan pengawasan langsung kepada masing-masing importir terdaftar prekursor atau eksportir terdaftar prekursor nonfarmasi.
Untuk itu, kata dia, berbagai langkah pengawasan secara ketat yang dilakukan BNN RI, yakni pertama, melakukan penelitian administrasi terhadap perusahaan yang mengajukan rekomendasi, meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen perusahaan, pemeriksaan realisasi impor atau realisasi penggunaan prekursor perusahaan, serta pemeriksaan administrasi posisi stok prekursor perusahaan.
Baca juga: Stranas PK: SSm permudah penegakan hukum fraud impor prekursor farmasi
Selanjutnya, pemeriksaan kelayakan fasilitas-fasilitas yang ada di kantor dan/atau pabrik atau gudang, seperti petugas keamanan dan ventilasi udara, serta pemeriksaan orang yang bertanggung jawab (Person In Charge/PIC) pada masing-masing pos di perusahaan, seperti manajer pabrik atau gudang, PIC stok pabrik atau gudang, dan PIC distribusi.
Trah melanjutkan, langkah pengawasan kedua, yakni dengan membuat laporan tertulis hasil verifikasi sebagai laporan kelayakan dari perusahaan yang mengajukan rekomendasi. Ketiga, melakukan pendataan administrasi para perusahaan yang tertera sebagai importir terdaftar dan importir produsen prekursor, sebagai bahan untuk melakukan pengawasan.
Ia menyebutkan pendataan administrasi dimaksud, yakni berupa pendataan jumlah pengguna akhir (end user) masing-masing perusahaan, laporan realisasi impor prekursor, rencana pendistribusian, laporan dari Surveyor Indonesia, serta tembusan untuk penunjukan sebagai importir terdaftar prekursor, importir produsen prekursor, Surat Persetujuan Impor (SPI), dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
"Tembusan itu dicatatkan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI kepada Kepala BNN RI," ucap dia.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024