Sehingga keluarga korban tidak perlu khawatir masalah biaya ini...
Sukabumi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat akan memberikan terapi tahap awal kepada anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual AS alias Emon akan dilakukan selama tiga bulan.
"Selama tiga bulan ini kami akan memberikan terapi sesuai dengan tingkat trauma si anak, selain itu terapi yang diberikan juga disesuaikan dengan kebutuhan mereka dan orang tuanya," kata Asisten Daerah I Kota Sukabumi, Ipin Syaripin kepada Antara, Sabtu.
Menurut Ipin, pemberian terapi tersebut bertujuan untuk menyembuhkan trauma dan memberikan pengobatan. Pihaknya menurunkan enam psikolog yang juga dibantu oleh psikiater serta dokter spesialis sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah juga sudah mendapatkan 26 psikolog yang berasal dari Mabes Polri untuk mempermudah kerja tim penanggulangan kejahatan seksual yang baru dibentuk untuk menangani kasus ini.
Untuk ke depannya, dalam pemberian terapi tersebut nantinya akan difokuskan ke dinas terkait setelah tim terpadu yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota ini dibubarkan, sehingga dalam penanganannya pun akan lebih terfokus seperti dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi.
"Dari pantauan sementara sampai saat ini sudah ada beberapa anak yang sembuh dari traumanya tersebut, namun akan tetap diberikan pedampingan hingga si anak itu benar-benar sembuh dan melupakan masa lalunya tersebut," tambahnya.
Ipin mengatakan bukan berarti setelah tiga bulan terapi ini selesai, tetapi pihaknya tetap akan memberikan terapi sampai si anak dinyatakan sembuh, bahkan bila perlu didampingi sampai dewasa. Untuk seluruh biaya pengobatan baik fisik maupun kejiwaan para korban akan ditanggung oleh APBD Kota Sukabumi.
"Sehingga keluarga korban tidak perlu khawatir masalah biaya ini, selain itu kami juga sudah menugaskan anggota Tim Terpadu Penanggulangan Kejahatan Seksual ini untuk selalu memantau setiap anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual Emon," katanya.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso mengatakan sampai saat ini sudah ada 118 anak yang melapor perihal kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Emon. Dari hasil visum yang dilakukan oleh tim medis diduga ada 36 anak yang disodomi oleh Emon.
"Berkas penyidikan tahap I sudah kami limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi, untuk tersangka kami jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hari.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014