Segera sampai di Tanah Air saya akan melakukan sesuatu yang paling tepat agar di satu sisi konsentrasi dan upaya saudara Suryadharma Ali untuk menghadapi sangkaan hukum ini dilaksanakan secara efektif...

Manila (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memutuskan langkahnya terkait Menteri Agama Suryadharma Ali yang telah dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 26 Mei 2014.

"Senin saya kira, Senin nanti akan ada langkah yang tepat," kata Presiden dalam konferensi pers bersama para wartawan Indonesia di Manila, Filipina, sebelum bertolak menuju Tanah Air, Sabtu pagi.

Presiden mengatakan langkah yang tepat diperlukan agar Suryadharma Ali dapat berkonsentrasi dalam menghadapi sangkaan hukum tersebut, sekaligus juga tugas-tugas kementerian agama tidak terganggu.

"Segera sampai di Tanah Air saya akan melakukan sesuatu yang paling tepat agar di satu sisi konsentrasi dan upaya saudara Suryadharma Ali untuk menghadapi sangkaan hukum ini dilaksanakan secara efektif dan di sisi lain kementerian agama, kementerian yang penting, karena seorang menteri adalah juga top decision maker, top policy maker di kementeriannya yang harus mendapatkan kepercayaan penuh dari rakyat, trust dari rakyat itu juga tidak terganggu," kata Presiden.

Presiden menambahkan, ia memastikan sikapnya jelas bahwa akan menegakan hukum. "Sikap saya tidak berubah, kalau ada pejabat negara atau pejabat pemerintahan, anggota partai politik yang terlibat korupsi maka hukum dan keadilan harus ditegakan," katanya.

Presiden menambahkan, "Tidak pernah saya selama 10 tahun ini, kalau ada 1-2 orang yang melakukan tindak pidana korupsi, kebetulan dari kalangan pemerintahan atau dari kalangan partai politik yang saya pimpin saya langsung mengatakan ini intervensi, ini pesanan politik, ini di cari-cari, saya selalu menghormati penegak hukum termasuk KPK."

Presiden berharap hukum ditegakan seadil-adilnya, transparan dan logis di mata semua.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014