Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 14 orang dari 114 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena kasus narkoba.
Salah seorang TKI deportasi yang tersangkut kasus narkoba, Wahib bin Abdul Rahim di Nunukan, Jumat malam mengaku ditangkap aparat kepolisian Sandakan Negeri Sabah Malaysia pada 8 Oktober 2014 sekitar pukul 19.30 wita ketika masih bekerja di perusahaan kelapa sawit.
Ia digelandang ke kantor polisi setempat karena dituding mengonsumsi narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan aparat kepolisian setempat.
Namun kata dia, hasil tes urine tersebut dinyatakan positif karena mengandung zat kimia yang berasal dari obat sakit telinga yang dikonsumsinya sebelum berangkat bekerja hari itu.
Setelah dilakukan tes urine kembali di Jabatan Kimia Sandakan saat menjalani persidangan di Mahkamah Sandakan, Wahid bin Abdul Rahim mengaku dirinya dinyatakan negatif dari tuduhan itu.
Hanya saja, kata pria asal Lombok Nusa Tenggara Barat itu, menyatakan tetap dijatuhi hukuman selama tiga bulan 21 hari oleh pengadilan setempat sehingga dipenjara di Rumah Merah Sandakan.
"Saya sebenarnya negatif mengonsumsi shabu-shabu berdasarkan hasil tes urine Jabatan Kimia Sandakan. Tetapi Mahkamah Sandakan tetap menjatuhi hukuman selama tiga bulan 21 hari," ujar pria berusia 44 tahun ini.
Wahid bin Abdul Rahim yang baru dua tahun bekerja di Negeri Sabah itu tepatnya di perusahaan kelapa sawit Genting Bahagia Plantation, dirinya menjalani kurungan selama tujuh bulan lamanya karena diketahui lagi tidak memiliki paspor bekerja di negara itu.
Padahal, lanjut dia, dirinya masuk bekerja di Malaysia secara resmi dengan menggunakan dokumen keimigrasian (paspor) dari salah satu perusahaan jasa TKI di kampung halamannya.
"Saya punya paspor dan masuk bekerja di Malaysia secara legal. Tapi saat paspor saya minta pada majikan dikatakan tidak ada, makanya saya dijatuhi hukuman lagi sekitar empat bulan lamanya," kata dia.
Ia mengaku menjalani kurungan di Penjara Rumah Merah Sandakan selama tujuh bulan dan selama dihukum tidak memiliki apa-apa termasuk pakaian kecuali pakaian kerja yang dikenakan saat ditangkap.
Pria ini juga mengatakan akan kembali ke perusahaan tempatnya bekerja untuk mengambil pakaian dan gaji yang tidak sempat diterimanya sebelum ditangkap.
Pewarta: M Rusman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014