Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Kepulauan Aru, Maluku telah melaksanakan sita eksekusi aset terpidana Engelbertus R. alias Kiong dalam perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi, Kecamatan Aru Utara pada Dinas Kesehatan Kepulauan Aru tahun 2017.

"Bertindak sebagai eksekutor adalah Kajari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian beserta Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasi Intel Faisal Adhyaksa dan staf pidsus," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, Rabu.

Kegiatan eksekusi ini juga disaksikan istri terpidana Selvi Lamongan dan keluarganya, lurah, ketua Rukun Tetangga dan masyarakat setempat yang berada di lingkungan sekitar alamat objek tanah yang dieksekusi.

Menurut dia, eksekusi dilaksanakan sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 10/pid.sus/TPK/2024/PN.Amb tanggal 14 juni 2024.

Dalam amar putusan tersebut telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yang bersangkutan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar dan membayar denda keterlambatan Rp906.265.000 dan putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Terpidana Engelbertus selaku penyedia dan kuasa Direktur PT Era Bangun Sarana awalnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, (16/8) 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1145/Q.q.15/FD.1/08 /2023 tanggal 16 Agustus 2023 oleh penyidik Kejari Kepulauan Aru.

Dalam pengerjaan proyek tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.847.719.038,98 karena pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak.

RS Pratama Marlasi yang dikerjakan yang bersangkutan juga tidak rampung sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan warga setempat.
Baca juga: Kejari tahan lima komisioner KPU Aru diduga korupsi
 

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024