Awal kejadian, Kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli kendaraan tanpa surat di kawasan Tangerang
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian meringkus tiga pelaku berinisial MA, SYA, dan STO terkait kasus pencurian roda empat di Jalan Kemang Selatan VIIl No. 51-C, Bangka, Mampang, Prapatan Jakarta Selatan.
 
"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial MA, SYA, dan STO," kata Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Baca juga: "Gembok Kamtibmas" untuk tekan angka curanmor di Jakarta Barat
 
Edy mengatakan penangkapan ketiganya terjadi pada  Sabtu (7/9) pukul 04.30 WIB. Para pelaku ini  telah melakukan aksinya selama setahun sejak Oktober 2023.
 
Selain Mampang, tempat kejadian perkara juga dilakukan di Jalan Moch. Kahfi I No.l 17 RT009/006, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
 
Awal kejadian, Kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli kendaraan tanpa surat di kawasan Tangerang. Pelapor berinisial MC dan TR.

Baca juga: Polisi ringkus pelaku pencurian kendaraan motor di Jakarta-Karawang
 
Diketahui MA berperan sebagai pencuri yang kemudian dijual oleh SYA seharga Rp31 juta untuk mobil bak terbuka (pikap).
 
"Setelah terjadi transaksi antara MA dan SYA selanjutnya STO ini bertugas mengantarkan kendaraan ke pembeli," jelasnya.
Polsek Mampang menggelar konferensi pers pencurian mobil, Jakarta, Rabu (25/9/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Atas laporan tersebut, polisi membekuk mereka dengan mengamankan sejumlah bukti yakni berupa golok, satu kunci berbentuk T, 10 anak kunci, tiga unit ponsel serta obeng untuk membuka dan menyalahkan mobil yang di ambil.
 
Dari hasil penyelidikan, para pelaku merupakan spesialis pencurian mobil dengan bak terbuka dan telah melakukan tindak pidana sebanyak tujuh kali.
 
"Pelaku melakukan tindak pidana sebanyak tujuh kali yang berada di Cileungsi, Ciputat, Mampang, Pasar Minggu, dan Jagakarsa tepatnya pinggir jalan dan garasi," ucapnya.

Baca juga: Sepanjang Januari, Polda Metro Jaya ungkap 17 kasus pencurian
 
Kini, polisi telah berhasil mengamankan tiga kendaraan yang akan dijual ke Sumatera, Lampung, dan Medan. Ketiga tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Mampang guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
Tersangka MA terjerat dengan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
 
Lalu, tersangka SYA dan STO terjerat pasal 363 KUHP Jo 481 KUHP, tersangka STO dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 
Laporan Polisi: LP/B/540/X/2023/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2023.
 
Lalu, Laporan Polisi : LP/B/417/IX/2024/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 07 September 2024.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024