Manado (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan lima unit Kapal Ikan Asing (KIA) pencuri ikan yang sedang beraksi di perairan Samudera Pasifik wilayah Sulawesi, dan Selat Malaka, Indonesia.

"Lima unit kapal tersebut masing-masing empat berbendera Filipina dan satu berbendera Malaysia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dr Pung Nugroho Saksono, saat jumpa pers penangkapan KIA di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, Rabu.

Dia menjelaskan, bahwa penangkapan lima KIA tersebut merupakan bukti pemerintah dalam hal ini KKP hadir menjaga kedaulatan NKRI dan menjaga sektor kelautan dan perikanan.

Ia menjelaskan penangkapan empat KIA Filipina bermula saat Kapal Pengawas (KP) Orca 06 sedang melakukan patroli di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 yang kemudian berhasil menghentikan empat kapal ikan asing berbendera Filipina yang sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi perizinan yang sah atau ilegal.

“Aktivitas kapal pencuri ikan asing yang sedang beroperasi di perairan Samudera Pasifik kami ketahui melalui informasi dari masyarakat, kemudian data tersebut dilakukan analisis di Pusat Pengendalian (Pusdal) milik kami. Kemudian diteruskan ke KP Orca 06 yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan satu set KIA tersebut berupa dua set jenis kapal lampu FB.LB.MV-02 dan FB.LB.MV-04 yang berukuran 23 GT, kemudian satu kapal FB.ST B 01 berukuran 75 GT dengan alat tangkap purse seine dan yang terakhir satu kapal FB.L-04 yang berukuran 85,93 GT berjenis kapal pengangkut ikan.

“Penangkapan satu kesatuan kapal operasi KIA Filipina yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan ini merupakan pertama kali. Sebelumnya, pada Juni 2024, kami juga berhasil mengamankan dua kapal jenis yang sama. Namun kapal pengangkut ikannya sudah tidak ada di lokasi. Modusnya mereka keluar masuk perbatasan dan memasang rumpon di perbatasan,” ujarnya.

Terkait taksiran kerugian, lanjutnya, pihaknya memastikan bahwa kerugian ekologi yang rusak akibat alat tangkap yang digunakan oleh KIA cukup besar, bahkan lebih besar dari kerugian ekonomi.

“Jika dievaluasi terhadap produktivitas keempat kapal tersebut selama satu tahun sebesar Rp374 miliar kerugian negara yang dialami. Kerusakan ekologi justru yang lebih besar karena mereka menggunakan alat tangkap ikan terlarang. Untuk itu negara hadir, pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut untuk memastikan bahwa pelaku illegal fishing bisa ditangani dan tentunya bersinergi dengan aparat penegak hukum lain,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Nakhoda KP Orca 06 Eko Priyono menjelaskan kronologis penangkapan 4 KIA tersebut. Ke-3 KIA diamankan pada waktu yang bersamaan tepatnya pada Jumat (20/9) sekitar pukul 23:00 WITA kemudian satu kapal pengangkut FB.L-04 diamankan pada Sabtu, (21/9) pukul 00:20 WITA.

“Kami mengamankan tiga kapal terlebih dahulu yang sedang melakukan aktivitas. kemudian selang beberapa lama kami berhasil mengamankan kapal pengangkut ikan yang stand by dilokasi lain. Total terdapat 33 orang ABK beserta nakhoda yang semua berasal dari Filipina,” ujarnya.

Eko juga menjelaskan mengapa pihaknya bisa mengamankan aktivitas pencurian ikan ilegal tersebut. Pertama, kata Eko ada tiga kapal mereka menebar rumpon (rumah ikan) kemudian dibantu oleh dua kapal lampu menerangkan lampunya untuk membuat ikan berkerumun masuk ke dalam rumpon.

“Setelah dirasa banyak ikannya, kemudian giliran kapal jaring yang kedalamannya bisa mencapai 100 meter bertugas menangkap ikan dengan cara memutari rumpon tersebut. Setelah itu kemudian diangkat dan selanjutnya ikan hasil tangkapan tersebut ditampung di kapal pengangkut yang kapasitasnya mencapai 85 GT, dengan komoditas ikan yang ditangkap yaitu tuna, tongkol, cakalang,” ujar Eko.

KP Orca 03 berhasil mengamankan satu kapal ikan asing ilegal asal Malaysia yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, yaitu trawl di perairan Selat Malaka di WPPNRI-571.

Nakhoda KP Orca 03 Muhammad Ma’ruf menjelaskan pada Senin (23/9) pukul 13:00 berhasil mengamankan satu kapal berukuran 18 GT bernama HJF 727 B. Kapal tersebut di nakhodai oleh seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial EWL (48) dan tiga orang ABK yang juga WNA Malaysia.

“Kami mendeteksi kapal yang teridentifikasi secara visual, merupakan kapal ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap  trawl. Kemudian kami mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Muhammad Ma’ruf menjelaskan kapal bermuatan 100 kilogram ikan campur tersebut, setelah diperiksa kapal adalah kapal ikan asing berbendera Malaysia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku.

“Barang bukti diamankan dan KAI JHF 727 B dikawal menuju Pangkalan Pengawasan SDKP Batam guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan data hingga 25 September 2024, KKP berhasil mengamankan 133 kapal pencuri ikan yang diantaranya 21 KIA dan 113 KII angka tersebut meningkat jika dibandingkan Semester I Tahun 2023 yang mencapai 75 kapal, 9 KIA dan 66 KII.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pihaknya terus berkomitmen dan tak pandang bulu untuk memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang ada.

Baca juga: KKP: Ekspor produk perikanan ke Rusia capai 25,38 juta dolar AS

Baca juga: KKP tingkatkan kemampuan kelola aset lewat penguasaan aplikasi

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024