Hanya tiga atau empat dapil yang kami `drop` (cabut)

Jakarta (ANTARA News) - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) berencana melakukan penarikan beberapa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (sengketa Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami ingin menarik kembali beberapa dapil yang berperkara dan nanti akan saya ajukan di saat sidang perbaikan permohonan," kata kuasa hukum Partai Nasdem Taufik Basari, saat sidang sengketa pemilu di MK, Jakarta, Jumat.

Dalam permohonannya, Partai Nasdem memperkarakan hasil pemilu di 23 provinsi dengan total jumlah perkara yang diregistrasi sebanyak 50 perkara.

Ketika dikonfirmasi wartawan usai sidang, Taufik mengatakan pihaknya akan menarik sekitar tiga atau empat perkara yang sudah didaftarkan ke MK.

"Hanya tiga atau empat dapil yang kami drop (cabut)," kata Taufik Basari.

Dia mengungkapkan pencabutan perkara ini terkait alat bukti yang kurang lengkap atau secara substansi tidak cukup.

Taufik menyebutkan pihaknya memiliki dua indikator yang menjadi pertimbangan untuk mengajukan perkara di MK, yakni kelengkapan administrasi terkait bukti dan standar minimal kelayakan perkara atau substansinya.

"Jadi setelah cek dari dua hal tersebut, ada beberapa perkara yang terpaksa kami drop, baik itu kurang bukti atau secara substansi tidak cukup," ungkapnya.

Dia juga membantah bahwa perkara yang dicabut tersebut adalah perkara internal caleg di Partai Nasdem.

"Kalau Nasdem sama sekali tidak ajukan perkara internal ke MK. Kebijakan partai diselesaikan internal," katanya.

Taufik Basari mengatakan DPP telah menginstruksikan melalui surat instruksi bahwa apabila ada caleg Nasdem yang terbukti mengambil mengalihkan suara antar caleg maka akan diproses.

"Kalau sudah terlanjur dilantik, nanti kami PAW (Pergantian Antar Waktu). Jadi ada sanksinya. Kami tidak mau yang duduk di parlemen itu dari hasil-hasil kecurangan," tegas Taufik Basari.
(J008)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014