Jakarta (ANTARA) - Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2019–2024 di Jakarta, Rabu, menyetujui dua rancangan putusan, yakni Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib dan Rancangan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR periode 2019–2024.
"Apakah Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib dan Rancangan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR periode 2019–2024 sebagaimana telah diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR tanggal 23 September 2024 dapat disetujui?" kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang memimpin jalannya sidang.
Pertanyaan tersebut lekas dijawab setuju oleh seluruh peserta sidang yang hadir.
Persetujuan itu diambil setelah pada kesempatan sebelumnya seluruh fraksi dan kelompok DPD menyampaikan pandangan akhirnya masing-masing terhadap materi dua rancangan putusan tersebut.
"Dari pemandangan umum yang telah disampaikan, seluruh fraksi dan kelompok DPD telah menyepakati materi Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib dan Rancangan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR periode 2019–2024," katanya.
Baca juga: Ketua MPR buka sidang paripurna akhir dengan dua bait pantun
Di awal, Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menyampaikan laporan soal pembahasan Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib.
Ia mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib MPR merupakan amanat Rapat Pimpinan MPR pada 27 Februari 2023.
Pembahasan rancangan tersebut telah melalui tim perumus, pleno badan pengkajian, hingga akhirnya disepakati dalam rapat gabungan pimpinan MPR pada 23 September 2024 untuk diambil keputusan sebagai Peraturan MPR RI pada Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2019–2024 hari ini.
"Substansi perubahan tata tertib meliputi perubahan redaksional, perubahan rumusan, serta rumusan pasal dan ayat baru," katanya.
Baca juga: Ketua MPR apresiasi kerja keras MPR 2019-2024 jaga stabilitas politik
Sebelumnya, pada Jumat (20/9), Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan salah satu muatan rekomendasi MPR masa jabatan 2019–2024 untuk ditindaklanjuti MPR periode berikutnya adalah mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang belum dapat diambil putusan oleh MPR periode saat ini.
Pada kesempatan itu, turut hadir Ketua DPR RI Puan Maharani, beserta para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco, Lodewijk F. Paulus, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.
Kemudian hadir pula Wakil Ketua MPR RI, yakni Hidayat Nur Wahid, Lestari Moerdijat, dan Syarief Hasan, serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.
Baca juga: PDIP dukung penyesuaian TAP MPR soal Soeharto dan Gusdur
Baca juga: Ketua MPR sebut wacana penambahan komisi DPR bukan bagi-bagi jabatan
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024