"Maka penegakan hukumnya tidak perlu berdebat lagi apabila memang ada komoditas ekspor atau impor NPP yang bukan lewat perizinan resmi pada SSm dan bisa langsung ditindaklanjuti,"
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan mengatakan sistem Single Submission (SSm) atau Pengajuan Tunggal Perizinan Komoditas Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP) mempermudah penegakan hukum atas penyimpangan (fraud) dalam ekspor maupun impor NPP.

Pasalnya, kata dia, sistem tersebut bisa mengontrol kegiatan ekspor maupun impor di lapangan secara terbuka, sehingga kuantitas komoditas NPP yang tertera dalam SSm Perizinan bisa diperiksa secara digital dan langsung.

"Maka penegakan hukumnya tidak perlu berdebat lagi apabila memang ada komoditas ekspor atau impor NPP yang bukan lewat perizinan resmi pada SSm dan bisa langsung ditindaklanjuti," kata Pahala dalam acara Bincang Stranas PK yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, dirinya mendorong para importir NPP bisa menggunakan SSm Perizinan agar proses kegiatan impornya tidak berbelit-belit dan muncul penyimpangan.

Sejauh ini, sambung dia, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri serta Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mencoba impor NPP melalui SSm Perizinan dengan proses bisnis dan tata niaga yang baru, lebih terbuka, serta digital.

Menurut dia, melalui SSm Perizinan, kontrol kuantitas komoditas NPP bisa dilakukan dengan lebih akurat lantaran semua pihak dapat mengetahui berbagai informasi kegiatan ekspor dan impor, seperti informasi mengenai besaran kuota, pihak yang mengimpor, pihak yang sudah memiliki izin impor, dan besaran sisa komoditas yang belum memiliki izin impor.

"Dengan demikian kalau ada NPP yang beredar di luar sistem itu di lapangan, kita semua bisa tahu pasti bahwa ini kuantitas yang tidak dimintakan izin impornya secara resmi," tutur Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Adapun SSm Perizinan NPP merupakan sistem aplikasi yang dibangun Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pelayanan pengajuan perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor bagi komoditas NPP.

SSm Perizinan NPP mulai diimplementasikan secara resmi per 12 Agustus 2024 untuk modul pemilihan pedagang (trader) dan per 13 Agustus 2024 untuk modul perizinan (pengajuan analisa hasil pengawasan/AHP dan surat persetujuan impor/SPI).

Melalui SSm Perizinan, Pahala menjelaskan permohonan impor NPP akan diproses secara serentak oleh tiga kementerian/lembaga yang terlibat, yakni LNSW Kemenkeu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Dalam bisnis proses yang baru, sekali pengajuan perizinan maka tiga lembaga ini akan memproses secara paralel dan prosesnya akan lebih terbuka serta bisa dilacak sudah sampai mana," ucap dia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024