Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji, dan tidak ada lagi penunjukan PPIH (Pejabat Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuaiJakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terkuaknya kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama sangat merugikan dan melukai para jamaah haji.
"Korupsi penyelenggaraan haji sangat merugikan dan melukai para calon jamaah haji," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya kepada Antara, di Jakarta, Jumat.
Pada Kamis (22/5), KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012--2013 dengan total anggaran lebih dari Rp1 triliun karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenangan.
"Semoga tidak akan terjadi lagi penggunaan sisa kuota haji yang bukan untuk kepentingan jamaah calon haji, dan tidak ada lagi penunjukan PPIH (Pejabat Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang bukan orang profesional karena bersifat nepotisme dan tidak sesuai ketentuan," ungkap Bambang.
Bambang juga mengakui bahwa dalam kasus tersebut ada sisa kuota haji yang bukan untuk jamaah, namun diperuntukkan untuk pejabat.
"Begitulah adanya," jawab Bambang saat ditanya penggunaan sisa kuota haji.
Dana yang diduga dikorupsi tersebut menurut Bambang ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain dari uang jamaah.
"Ada yang dari APBN yang berkaitan dengan PPIH," jelas Bambang.
KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Suryadharma juga sudah pernah memberikan keterangan kepada KPK mengenai kasus ini. Selain dia, KPK juga sudah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp80 triliun dengan bunga sekitar Rp2,3 triliun sepanjang tahun 2004--2012.
KPK juga telah mengirimkan tim ke Madinah dan Mekah untuk melakukan pengecekan langsung untuk katering dan akomodasi dalam ibadah haji.
(D017)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014