Makassar (ANTARA News) - Seorang oknum polisi anggota Sabhara Polresta Makassar Timur bernama Briptu MA, seorang jaksa senior Kejati Sulsel ZA serta dua orang wiraswastawan Ir dan Rus, dibekuk polisi saat berpesta shabu-shabu di Jl. Sungai Limboto, Makassar, Senin. Keterangan yang dikumpulkan ANTARA News dari Polwiltabes Makassar Senin malam menyebutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya beberapa orang yang diduga menkonsumsi narkoba di asrama mahasiswa Selayar. Tim serse narkoba Polwiltabes Makassar kemudian menurunkan anggota untuk melakukan pengintaian, dan setelah beberapa jam, mereka menggerebek tempat itu pada pukul 14.30 Wita dan menemukan ke-empat orang itu di dalam kamar milik Ir. Setelah menggeledah kamar tersebut, polisi menemukan satu paket shabu-shabu bersama alat pengisapnya serta sebuah korek api gas. Mereka kemudian digelandang ke Mapolwiltabes Makassar untuk diperiksa dan hingga berita ini diturunkan, mereka masih menjalani pemeriksaan di ruang unit narkoba Polwitabes Makassar. Kasat Serse Narkoba Polwiltabes Makassar, Kompol Helpi semula berusaha menutup-nutupi kasus ini namun setelah didesak wartawan dengan data yang cukup akurat, ia akhirnya membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, dari empat orang yang diperiksa itu, belum ada yang dinyataan sebagai tersangka, bahkan ia membantah ada penemuan barang bukti berupa satu bungkus shabu-shabu. Keterangan lain yang dikumpulkan di Mapolwiltabes Makassar menyebutkan bahwa ZA yang pernah menduduki menjabat strategis di Kejari Makassar itu pernah dimintai keterangan dalam kasus penggunaan narkoba.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006