Jayapura (ANTARA News) - Kepolisian Resort Jayapura, Jumat dini hari (23/5) sekitar pukul 01.00 WIT menangkap CD, pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah diumur dikawasan Waibrown, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura Akbp Sondan Siagian kepada Antara mengaku, CD (31 th) yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku telah mencabuli dan memperkosa enam orang anak dibawah umur sejak tahun 2013 lalu.
Keenam korbannya itu berusia antara 5 tahun hingga 11 tahun dan dari jumlah tersebut empat diantaranya diperkosa.
Dikatakan, dalam melakukan aksinya pelaku yang beroperasi seorang diri itu mengiming-imingi korban dengan berbagai cara termasuk mengantar pulang.
Namun setelah itu korban bukannya diantar pulang tetapi diperkosa atau dicabuli, kata Akbp Siagian seraya menambahkan, bahkan telepon genggam (hp) milik korban diambil tersangka.
Selain itu dalam melakukan aksinya pelaku selalu menutup muka dengan tetap menggunakan helm sehingga penyidik sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut.
Namun setelah korban yang melapor bertambah dan ciri-ciri pelaku diketahui maka Jumat dini hari pelaku ditangkap tanpa perlawanan, kata Kapolres Jayapura Akbp Siagian.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014